Jum'at, 26/04/2024 05:55 WIB

Evaluasi dan Revisi Otsus, DPR Papua Harus Tunggu Sikap MRP

Fraksi Bangun Papua mendukung langkah-langkah yang tengah dilakukan oleh MRP untuk menampung sebanyak mungkin aspirasi soal Otsus Papua

Fraksi Bangun Papua: Agus Kogoya (Ketua), Nason Utty (Wakil Ketua), Alfred Fredy Anouw, Orgenes Kaway, dan Amos Edowai (Anggota)

Jayapura, Jurnas.com - Fraksi Bangun Papua meminta DPR Papua menahan diri, jangan gegabah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait evaluasi dan revisi UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, hingga keluar keputusan atau sikap dari Majelis Rakyat Papua (MRP).

Pasalnya, MRP merupakan lembaga yang tepat untuk menampung aspirasi orang asli Papua, khususnya terkait kebijakan Otsus Papua yang akan berakhir pada 2021 mendatang.

“MRP itu lembaga kultur orang asli Papua sementara DPR itu lembaga politik. Jadi khusus soal Otsus ini DPR Papua tidak bisa jalan sendiri sampai menunggu keputusan dari MRP,” kata Wakil Ketua Fraksi Bangun Papua DPR Provinsi Papua, Nason Utty, Senin (5/10).

Nason menjelaskan, Fraksi Bangun Papua yang terdiri atas koalisi Partai Persatuan Pembangunan, Partai Garuda, dan Partai Kebangkitan Bangsa memastikan tidak ikut dalam agenda RDP yang dilakukan oleh DPR Papua untuk membahas Revisi dan Evaluasi Otsus.

Sebab pada saat bersamaan, Majelis Rakyat Papua juga sedang melakukan RDP untuk menampung aspirasi Orang-Orang asli Papua.

“Dan memang tempat yang tepat adalah MRP, bukan di DPR Papua. Nanti setelah MRP buat keputusan baru dibicarakan dengan DPR Papua bersama Pemda Provinsi Papua. Setelah itu dilanjutkan ke Jakarta. Itu langkah dan tahapannya," tegas Nason.

Ia menilai DPR Papua tidak pantas dan tidak etis apabila melakukan RDP soal Otsus, sementara ada MRP yang aspirasinya masih dibahas.

"Makanya kami tidak bertanggungjawab atas hasil apa pun RDP yang dilakukan oleh DPR Papua,” ungkap Nason.

Di sisi lain, Nason mengatakan Fraksi Bangun Papua mendukung langkah-langkah yang saat ini sedang dilakukan oleh MRP untuk menampung sebanyak mungkin aspirasi soal Otonomi Khusus ini.

“Filosofinya kan di sana. Otus itu adalah hak-hak orang asli Papua. Dan karena itu tepat sekali saluran mereka adalah MRP sebagai lembaga kultur. Kami dukung MRP untuk melakukan evaluasi dan revisi sehingga benar-benar menjawab keinginan orang asli papua sesungguhnya,” tukas Nason.

Bukan hanya itu, Nason juga mengingatkan pemerintah pusat untuk segera memenuhi perintah UU Otsus Pasal 34 soal keuangan Otsus.

“Ini kan akan berakhir 2021 nanti, lantas bagaimana soal dana Otsus yang sampai saat ini masih tersisa di khas Negara? Bagaimana kejelasannya dari pemerintah pusat. Jika pemerintah pusat punya hati untuk bangun Papua, maka sisa dana Otsus ini harusnya sudah digelontorkan ke daerah sehingga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat asli Papua,” jelasnya.

Fraksi Bangun Papua sendiri dari anggota DPR Papua yaitu Agus Kogoya selaku Ketua, Nason Utty selaku Wakil, Alfred Fredy Anouw, Orgenes Kaway, dan Amos Edowai.

Pada bagian akhir, Nason mengingatkan kembali bahwa mekanisme usul perubahan UU 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua sudah tertuang dalam pasal 77, dan untuk pasal 34 terkait keuangan akan berakhir pada 2021.

Oleh karena itu, apakah anggaran ini terus dilanjutkan atau tidak, maka Fraksi Bangun Papua tetap menunggu hasil RDP yang sedang dilakukan oleh MRP dan selanjutnya tim pemerintah daerah, MRP dan DPRP melanjutkan kepada pemerintah pusat. Itu adalah tertib yang harusnya diikuti.

KEYWORD :

DPR Papua Otonomi Khusus Majelis Rakyat Papua Nason Utty Fraksi Bangun Papua




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :