Jum'at, 19/04/2024 09:12 WIB

Komisi VI DPR Minta PT Pupuk Indonesia Efisiensi Biaya

Komisi VI DPR RI meminta PT. Pupuk Indonesia untuk melakukan efisiensi biaya operasional, menjaga likuiditas, memanfaatkan peluang penambahan pendapatan dan memastikan ketersediaan serta penyaluran pupuk subsidi.

Wakil Ketua Komisi VI DPR, Aria Bima

Jakarta, Jurnas.com - Komisi VI DPR RI meminta PT. Pupuk Indonesia (Persero) untuk melakukan efisiensi biaya operasional, menjaga likuiditas, memanfaatkan peluang penambahan pendapatan dan memastikan ketersediaan serta penyaluran pupuk subsidi sesuai alokasi Pemerintah yang tepat waktu dan tepat jumlah.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima saat membacakan salah satu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT. Pupuk Indonesia Holding Company yang diselenggarakan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/10).

Selanjutnya, pihaknya juga meminta PT. Pupuk Indonesia (Persero) untuk meningkatkan kontribusi dalam penanganan Covid-19 dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Untuk menyampaikan simulasi yang lebih mendetail mengenai dampak Covid-19 terhadap kinerja perusahaan baik skenario dampak ringan, menengah  maupun berat dalam berbagai jangka waktu baik pendek, menengah maupun panjang sehingga dapat dilakukan langkah strategis untuk periode atas dampak yang dihadapi,” katanya.

PT. Pupuk Indonesia juga diminta untuk melakukan revitalisasi pabrik serta mengatasi dan mengawasi kelangkaan pupuk bersubsidi ditingkat distributor dan pengecer.

“PT. Pupuk perlu mengidentifikasi dan memberikan rekomendasi pemecahan agar solusi permasalahan terkait pupuk yang terjadi selama ini sehingga dapat ditemukan solusi agar tidak berulang setiap tahun,” tuturnya.

Terakhir, Komisi VI DPR meminta pemerintah untuk segera melakukan pembayaran utang subsidi kepada PT. Pupuk Indonesia. Terkait kelangkaan pupuk, Direktur Utama Pupuk Indonesia Bakir Pasaman menyatakan akan segera menyalurkan tambahan alokasi pupuk bersubsidi yang telah disetujui oleh pemerintah.

“Kami sudah menerima surat dari Menteri Pertanian mengenai penambahan alokasi subsidi sebesar 1 juta ton. Untuk itu kami sedang berkoordinasi dengan dinas pertanian daerah dan siap segera mendistribusikan tambahan alokasi tersebut. Sehingga ke depan Insya Allah bisa menghilangkan kelangkaan pupuk,” katanya, seraya berharap langkah tersebut menjadi solusi dalam pemenuhan kebutuhan petani memasuki musim tanam Oktober-Maret.

Kebijakan penambahan alokasi subsidi pupuk tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2020 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020. Dengan Kebijakan tersebut, alokasi pupuk bersubsidi tahun ini bertambah menjadi 8,9 juta ton dari semula sebesar 7,9 juta ton.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VI DPR Pupuk Indonesia




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :