Sabtu, 20/04/2024 06:57 WIB

KPK Kawal Program Subsidi Gaji

Menurut Ghufron, yang terpenting adalah pemerintah tepat sasaran dalam memberikan subsidi gaji kepada tenaga kerja

Gedung KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengawal program subsidi gaji bagi pekerja selama pandemi Covid-19 untuk memastikan agar tak terjadi tindak pidana korupsi.

Subsidi gaji bagi para pekerja direncanakan akan diperpanjang hingga awal 2021.

"(Perpanjangan subsidi) itu adalah porsinya pemerintah. Kalau bayangan pemerintah dampak Covid-19 masih akan berlangsung sampai triwulan kedua 2021, sekali lagi itu keputusannya di pemerintah, KPK hanya mengawal, yang penting program itu tepat sasaran tidak dikorupsi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Jumat (2/10/2020).

Menurut Ghufron, yang terpenting adalah pemerintah tepat sasaran dalam memberikan subsidi gaji kepada tenaga kerja. Ghufron mengimbau agar pemerintah terus memperbaharui data penerima subsidi. 

"Sebenarnya adalah usuluan kami bahwa basis data kalau selama ini menggunakan basis data BPJS ketenagakerjaan, kami berharap sekali ditambahkan. Ini adalah menjadi momen penting untuk kemudian menambah kepesertaan BPJS karena selama ini tingkat kepesertaan BPJS masih 58 persen dari tenaga kerja," kata Ghufron.

Menurut Ghufron, lantaran belum semua tenaga kerja terdata oleh BPJS Ketenagakerjaan, maka masih banyak tenaga kerja yang tak menerima subsidi gaji yang besarannya Rp600 ribu setiap bulannya itu.

"Artinya apa, ada sekitar 52 persen yang tidak tercover. Oleh karena itu kami berharap kepada menteri untuk kemudian memastikan agar BPJS ketenagakerjaan input data baru," kata Ghufron.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan bahwa bantuan untuk UMKM serta subsidi gaji bagi pekerja akan berlanjut hingga awal 2021. 

Adapun bantuan tersebut merupakan program prioritas dalam starategi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang juga pernah dibahas sejumlah pihak terkait.

"Program-program ini diharapkan untuk masih menjaga daya beli masyarakat di dalam situasi pandemi Covid-19," kata Airlangga.

Seperti diketahui, pemerintah memberikan bantuan subsidi gaji sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan dengan target penerima 15,7 juta jiwa pekerja. Bantuan ini diberikan kepada pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Masing-masing penerima akan mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp 2,4 juta dalam dua tahap. Di tahap awal, pemerintah membagikan Rp 1,2 juta yang di transfer langsung ke rekening masing-masing penerima melalui bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).

KEYWORD :

KPK Subsidi Gaji BLT




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :