Ilustrasi Hukum
Jakarta, Jurnas.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk mengadili Direktur Utama PT CMI Teknologi, Rahardjo Pratjihno dengan menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa meyakini, Rahardjo terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp600 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan terhadap Rahardjo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum`at (2/10).
Selain itu, Jaksa menuntut Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman tambahan kepada Rahardjo berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp60.329.008.009 yang harus dibayar dengan waktu pembayaran paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Dimana, Jaksa akan menyita dan melelang harta benda Rahardjo apabila tidak membayar uang pengganti. "Dan jika tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Jaksa.
Dewas Akui KPK Belum Berhasil Ungkap Kasus Besar
Adapun hal yang memberatkan Jaksa dalam menjatuhkan tuntutan terhadap Rahardjo. Yaitu, Jaksa menilai perbuatan Rahardjo tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi.
"Terdakwa juga tidak mempunyai itikad baik mengembalikan hasil tindak pidana korupsi yang telah dinikmatinya," kata Jaksa.
Untuk hal yang meringankan, Jaksa menilai Rahardjo sudah berusia lanjut, belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.
Dalam perkara ini, Rahardjo didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan merugikan keuangan negara sebesar Rp63.829.008.006.
Selain itu, Rahardjo didakwa melakukan korupsi sebesar Rp60.329.008.006 dan memperkaya Ali Fahmi dengan memberikan selembar cek sebesar Rp3,5 miliar sebagai realisasi commitment fee atas diperolehnya proyek backbone di Bakamla.
Seperti diketahui, PT CMIT merupakan perusahaan yang memenangkan lelang pengadaan proyek BCSS yang terintegrasi dengan BIIS dengan nilai kontrak Rp170.579.594.000.
Dimana, PT CMIT hanya membayar Rp70.587.712.066 dari Rp134.416.720.073 yang telah dicairkan untuk proyek pengadaan tersebut
JPU KPK menilai Rahardjo telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus Korupsi Bakamla PT CMIT Rahardjo Pratjihno