JurnasTV - JPU KPK menuntut Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan hukuman kepada Amril Mukminin dengan 6 tahun penjara
Selain itu, Bupati nonaktif Bengkalis itu harus membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan.
Jaksa meyakini Amril menerima suap dari Ichsan Suaidi selaku Direktur Utama PT Citra Gading Asritama (CGA) dengan total 520 ribu dolar Singapura.
Selain itu, Amril terbukti menerima gratifikasi dengan total Rp12,7 miliar dari Jonny Tjoa selaku pemilik perusahaan sawit PT Mustika Agung Sawit Sejahtera.
Adapun, gratifikasi lain yang diterima Amril, berupa fee setiap bulannya sejak 2014 hingga 2019 dari Adyanto selaku direktur dan pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera dengan total Rp10,9 miliar.
Namun, untuk hal yang meringankan, Jaksa menilai Amril telah mengembalikan seluruh uang suap yang diterimanya, bersikap sopan selama proses persidangan, dan belum pernah dihukum.
Jaksa mempertimbangkan beberapa hal. Dimana, Amril tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Arteta Tantang Arsenal Rebut Gelar EPL dari City
KEYWORD :
JurnasTV KPK Kaus Korupsi