Sabtu, 20/04/2024 18:45 WIB

Pjs Bupati Sergai Irman Teken Perbup Disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan

Perbup tersebut tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona virus disease 2019 atau covid 19 di Kabupaten Serdang Bedagai.

Pjs Bupati Sergai Ir H Irman.

Sergai, Jurnas.com - Mengawali Tugas di Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Pjs Bupati Sergai Ir H Irman langsung menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) Serdang Bedagai nomor 35 tahun 2020 ditetapkan tanggal 28 September 2020, karena ditengah melonjak tinggi kasus Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19.

Perbup tersebut tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona virus disease 2019 atau covid 19 di Kabupaten Serdang Bedagai.

Hal itu juga untuk melaksanakan Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 4 tahun 2020 tentang pedoman teknis peraturan Kepala daerah dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19.

Maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian coronavirus di Kabupaten Serdang Bedagai.

Selain itu, Perbup Sergai ini juga sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara nomor 34 tahun 2020 tentang pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam rangka percepatan penanganan Corona virus disease 2019 di Provinsi Sumatera Utara.

Diketahui bahwa, pada bagian 3 Tempat dan Fasilitas umum pada Pasal 5: bahwa tempat dan fasilitas umum yang harus memperhatikan protokol kesehatan diantaranya area publik tempat lainnya yang dapat memungkinkan adanya kerumunan massa dan tempat dan fasilitas umum yang harus memperhatikan protokol kesehatan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.

Pada Bab 4, monitoring dan evaluasi pada Pasal 6 Bupati menugaskan dinas satuan polisi pamong praja dinas Kesehatan Badan penanggulangan Bencana Daerah camat dan desa/lurah berkoordinasi dengan polri dan atau TNI untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan peraturan Bupati ini.

Sementara pada Bab 5 untuk sanksi bagian kesatu perorangan pasal 7 :  (1). bagi perorangan yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a. 1 dan poin 2 dikenakan sanksi berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum selama 1 jam dan denda administratif sebesar Rp 50.000.

(2). Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dan huruf b dapat diberikan kepada perorangan yang tidak menggunakan alat pelindung dari diri berupa masker dan perorangan yang mengabaikan physical distancing.

(3). Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c diberikan kepada perorangan yang sudah pernah terkena sanksi sebagaimana pada ayat (1) huruf a dan huruf b.

Sedangkan di bagian kedua untuk pelaku usaha pengelola penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum Pasal 8:

(1). Bagi pelaku usaha pengelola penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada pada pasal 4 ayat (1) huruf b dikenakan sanksi berupa teguran lisan atau teguran tertulis denda administratif sebesar Rp300.000 penghentian sementara operasional usaha dan pencabutan izin usaha.

(2). Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a diberikan kepada pelaku usaha pengelola penyelenggara dan penanggung jawab tempat atau fasilitas umum yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (1) huruf b.

(3). Denda administrasi diberikan setelah 7 hari kepada pelaku usaha pengelola penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum mengabaikan teguran lisan atau teguran tertulis.

(4). Penghentian sementara operasional usaha diberikan setelah 7 hari kepada pelaku usaha pengelola penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tetap mengabaikan kewajiban sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat 1 huruf b dan telah dikenakan denda administratif,

(5). Pencabutan izin usaha diberikan setelah 7 hari kepada pelaku usaha pengelola penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tetap mengabaikan kewajiban sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (1) huruf b dan telah dikenakan denda administratif serta penghentian sementara operasional usaha.

Selanjutnya dalam Pasal 9, denda administratif sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat 1 huruf c dan pasal 7 ayat 1 huruf b disetorkan oleh bendahara penerimaan ke kas daerah.  Kemudian pada Pasal 10 dalam pelaksanaan dan penerapan sanksi sebagaimana dimaksud pada pasal 6 dan pasal 7 pemerintah daerah berkoordinasi dengan Polri/ TNI.

Saat dikonfirmasi Kasat Pol PP Sergai, Drs. Fajar Simbolon, M.Si kepada wartawan diruang kerjanya Selasa (29/9) membenarkan bahwa diawal tugas Pjs Bupati Sergai langsung menandatangani Perbup Sergai Nomor 35 Tahun 2020.

"Perbup ini sangat diperlukan sebagai regulasi didalam penerapannya guna kepastian hukum ditengah masih maraknya belakangan ini kasus Covid-19 khususnya di Sergai,"tegasnya.

KEYWORD :

Sumatra Utara Sergai Irman Perbup




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :