Kamis, 25/04/2024 15:02 WIB

Baleg DPR Beri Hak Pekerja dan Pengusaha pada Proporsi yang Adil

DPR RI dan Pemerintah berusaha memberikan hak pekerja dan kewajiban bagi pengusaha pada proporsi yang baik dan adil.

Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan, dalam pembahasan klaster ketenagakerjaan pada RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker), DPR RI dan Pemerintah berusaha memberikan hak pekerja dan kewajiban bagi pengusaha pada proporsi yang baik dan adil.

Supratman menjabarkan bahwa salah satu poin penting yang memberikan hak bagi pekerja adalah premi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Menurutnya, semua keputusan politik yang diambil untuk menjembatani hubungan pengusaha dan buruh pada klaster ketenagakerjaan RUU Ciptaker saat ini sudah cukup baik.

"Keputusan yang kami ambil ini keputusan yang bisa bermanfaat bagi kedua belah pihak dan bagi bangsa dan negara," papar Supratman dalam rapat Panitia Kerja RUU Ciptaker di Jakarta, Minggu (27/9).

JKP adalah kebijakan pemberian jaminan tambahan berupa asuransi yang akan memberikan tiga fasilitas kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja yang menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek).

Supratman mengungkapkan, soal JKP dalam RUU Ciptaker akan ditegaskan keringanan bagi pekerja. "Keputusan politik yang kami (DPR dan Pemerintah) ambil adalah tidak boleh menambah beban kepada pekerja. Itu titik poinnya," ungkap Supratman.

Dalam JKP ada fasilitas berupa transfer dana kas atau dana tunai per bulan, pemberian pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas dan skill serta pemberian akses informasi atau penyaluran tenaga kerja terkena PHK kepada perusahaan pemberi kerja.

Supratman melanjutkan, poin lain dari keputusan terkait RUU Ciptaker itu adalah memberi kebijakan afirmasi kepada pengusaha yang telah mempekerjakan anak bangsa di Indonesia.

"Kami berharap dengan kebijakan afirmasi, buruh bisa meningkatkan produktivitasnya, pengusaha juga bisa mendapatkan sesuatu (keuntungan) lebih besar (dari berinvestasi di Indonesia). Muaranya terakhir, penerimaan negara akan naik," jelas legislator dapil Sulawesi Tengah itu.

Terlebih lagi sebelumnya sudah ada komitmen Pemerintah bahwa tidak akan menghilangkan jaminan perlindungan yang sudah ada sebelumnya yakni jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

KEYWORD :

Baleg DPR RUU Ciptaker Klaster Ketenagakerjaan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :