Aksi balap liar di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. (Foto ; Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Sekelompok orang yang memanfaatkan jalanan sepi untuk digunakan balap liar ditindak tegas kerpolisian. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan, pihaknya melakukan penilangan terkait adanya aksi balapan mobil liar yang viral di media sosial.
“Jadi kemarin pada Sabtu 26 September 2020 sekitar pukul 01.00 WIB hingga 03.00 WIB, Satuan Pamwal Ditlantas Polda Metro Jaya telah melakukan penilangan 11 mobil yang melakukan balapan liar di Jalan Pemuda (depan TVRI) Jakarta Pusat,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (28/9/2020).Kombes Sambodo juga menyebut saat itu para pelanggar yang terjaring balapan liar diberikan sansksi tilang oleh anggota kepolisian.Baca juga :
Line Up LifeFest 2023 Siap Gebrak Senayan
"Barang bukti yang disita dari pelanggar yaitu SIM atau STNKnya dan ada juga yang di sita mobilnya dikarenakan pada saat ditilang tidak dapat menunjukan STNKnya," ungkap Sambodo.
Line Up LifeFest 2023 Siap Gebrak Senayan
Balap Liar Sanksi Tilang Senayan