Kamis, 18/04/2024 09:59 WIB

Hakim Blokir Larangan TikTok di AS

TikTok diperkirakan memiliki 100 juta pengguna di AS dan 700 juta di seluruh dunia, menjadikannya salah satu operator terbesar di ruang media sosial.

Presiden AS Donald Trump menghadiri Piknik Kongres di Halaman Selatan Gedung Putih di Washington, DC, pada 21 Juni 2019. (Foto: AFP)

Washington, Jurnas.com - Seorang hakim di Washington sementara memblokir perintah administrasi Donald Trump yang melarang Apple Inc dan Google menawarkan aplikasi TikTok untuk diunduh, yang akan mulai berlaku pada Minggu (27/9).

Hakim distrik AS, Carl Nichols memberikan perintah awal yang diminta pemilik TikTok, ByteDance, untuk mengizinkan aplikasi tetap tersedia di App Store AS. Meskipun begitu, ini masih keputusan sementara.

Nichols memutuskan itu setelah mendengar argumen soal kebebasan berbicara dan implikasi keamanan nasional dari larangan Trump pada aplikasi milik China dalam sidang melalui telepon. Rinciannya akan dirilis pada Senin (28/9).

Pengacara perusahaan TikTok, John Hall mengatakan larangan akan menjadi hukuman dan menutup forum publik yang digunakan oleh puluhan juta warga Negeri Paman Sam.

Dalam laporan tertulis yang diajukan menjelang sidang, pengacara TikTok mengatakan larangan itu sewenang-wenang dan berubah-ubah dan akan merusak keamanan data dengan memblokir pembaruan dan perbaikan aplikasi yang digunakan oleh sekitar 100 juta orang AS.

Perusahaan juga mengatakan larangan itu tidak perlu karena negosiasi sedang berlangsung untuk merestrukturisasi kepemilikan TikTok untuk mengatasi masalah keamanan nasional yang diangkat oleh pemerintah.

TikTok diperkirakan memiliki 100 juta pengguna di AS dan 700 juta di seluruh dunia, menjadikannya salah satu operator terbesar di ruang media sosial.

Pengacara pemerintah Trump berpendapat presiden memiliki hak mengambil tindakan keamanan nasional, dan mengatakan larangan itu diperlukan karena kaitan TikTok dengan pemerintah China melalui perusahaan induknya, ByteDance.

Ia menyebut ByteDance sebaga "corong" untuk Partai Komunis China (PKC) dan mengatakan berkomitmen untuk mempromosikan agenda dan pesan partai itu.

"Presiden menetapkan bahwa kemampuan (China) untuk mengontrol data ini menghadirkan ancaman yang tidak dapat diterima bagi keamanan nasional dan kebijakan luar negeri AS," katanya.

ByteDance mengatakan pada 20 September pihaknya telah mencapai kesepakatan awal bagi Walmart Inc dan Oracle Corp untuk mengambil alih saham di perusahaan baru, TikTok Global, yang akan mengawasi operasi AS setelah Trump mengatakan memberikan restu pada kesepakatan itu.

Negosiasi terus berlanjut mengenai ketentuan perjanjian dan untuk menyelesaikan masalah dari Washington dan Beijing. Kesepakatan itu juga masih ditinjah Komite Pemerintah AS untuk Investasi Asing di AS (CFIUS). (Reuters)

KEYWORD :

Larangan TikTok Amerika Serikat Donald Trump




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :