Selasa, 16/04/2024 15:00 WIB

Dakwaan TPPU Pinangki: Beli BMW X5 Hingga Perawatan Kecantikan di AS

Jaksa Pinangki menggunakan uang hasil suap Djoko Tjandra untuk membeli mobil BMW X5, sewa apartemen di Amerika Serikat, hingga perawatan kecantikan.

Terdakwa suap Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari

Jakarta, Jurnas.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima suap dari terpidana hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra. Dimana, Jaksa Pinangki menggunakan uang hasil suap Djoko Tjandra untuk membeli mobil BMW X5, sewa apartemen di Amerika Serikat, hingga perawatan kecantikan.

"Telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1," kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9).

Disebutkan bahwa Terdakwa Pinangki menerima uang sejumlah 500 ribu dolar AS dari Andi Irfan Jaya. Dimana, 100 ribu dolar AS diberikan kepada Anita Kolopaking.

Namun, Anita hanya menerima uang  sebesar 50 ribu dolar AS. Artinya, Pinangki menguasai sejumlah 450 ribu dolar AS.

"Sehingga terdakwa menguasai USD450 ribu atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah itu supaya mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK nomor 12 tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi sehingga Joko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku PNS atau penyelenggara negara yaitu sebagai jaksa," kata jaksa.

Jaksa menyebutkan, pada periode 2019-2020 Pinangki sempat akan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari Djoko Tjandra dengan cara menukarkan uang 337.600 dolar AS ke money changer atau senilai Rp4,7 miliar.

Selain itu, Pinangki juga meminta suaminya AKBP Napitupulu Yogi Yusuf juga menukarkan mata uang 10.000 dolar AS atau senilai Rp147,1 juta lewat anak buahnya.

"Nilai total keseluruhan penukaran mata uang yang dilakukan terdakwa pada periode 27 November 2019 sampai dengan 7 Juli 2020 adalah sebesar USD337.600 menjadi mata uang rupiah sebesar Rp4.753.829.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ucap jaksa.

Lebih lanjut, pada periode November 2019 hingga Juli 2020, uang tersebut dibelanjakan untuk kepentingan pribadi Pinangki. Jaksa melanjutkan, Pinangki membelanjakan uang sejumlah Rp1.753.836.050 atau Rp1,7 miliar untuk 1 unit BMW X5 dengan plat nomor F 214.

Kedua, Pinangki juga membayarkan sewa apartemen di Amerika Serikat pada Desember 2019 senilai Rp412,7 juta.

Ketiga, Terdakwa Pinangki menggunakan uang tersebut untuk Pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat yang bernama dokter Adam R Kohler sebesar Rp419,4 juta.

Keempat, Pinangki juga membelanjakan uang haram itu untuk pembayaran dokter home care atas nama dr Olivia Santoso terkait perawatan kesehatan dan kecantikan serta rapid test sebesar Rp176,8 juta.

Kelima, Pinangki pun menggunakan uang itu untuk melakukan pembayaran kartu kredit di berbagai bank sejumlah Rp467 juta, Rp185 juta, Rp483,5 juta, Rp950 juta.

Keenam, Pinangki juga tercatat melakukan lembayaran sewa apartemen The Pakubuwono Signature dari Februari 2020-Februari 2021 sebesar 68.900 dolar AS atau setara Rp940,2 juta.

Dan terakhir, Pinangki menghunakan uang haram dari Djoko Tjandra untuk membayar Sewa Apartemen Darmawangsa Essence senilai 38.400 dolar AS atau setara Rp525,2 juta.

Dimana, Pembayaran itu dilakukan pada periode November 2019 hingga Juli 2020.

"Maka jumlah keseluruhan uang yang digunakan oleh terdakwa adalah sebesar USD444.900 atau setara Rp6.219.380.900 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersbut dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi," ujar jaksa.

Atas perbuatannya itu Pinangki didakwa dan diancam pidana melanggar Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

KEYWORD :

Suap Djoko Tjandra Jaksa Pinangki KPK Kejagung




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :