Sabtu, 20/04/2024 21:46 WIB

Pinangki Didakwa Terima Suap USD 500 Ribu dari Djoko Tjandra

Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait kasus suap Djoko Tjandra.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari usai menjalani persidangan

Jakarta, Jurnas.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait kasus suap Djoko Tjandra.

Jaksa Pinangki didakwa menerima pemberian atau janji berupa uang sebesar USD 500.000 dari USD 1.000.000 yang dijanjikan Djoko Tjandra sebagai fee untuk pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

"Telah menerima pemberian uang atau janji berupa uang sebesar USD500 ribu dari sebesar USD1 juta yang dijanjikan oleh Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa saat membacakan surat dakwaannya dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9).

Suap tersebut agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi. Hal tersebut guna membuat  Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana.

Lebih lanjut, untuk mengurus hal itu semua, Pinangki diceritakan bertemu dengan seorang bernama Anita Kolopaking yang disebut dengan jelas sebagai advokat.

Jaksa mengatakan, Pinangki ingin diperkenalkan dengan Djoko Tjandra. Di sisi lain jaksa mengatakan bila Anita akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa untuk Djoko Tjandra yang direncanakan Pinangki itu.

Dimana, seluruh rencana Pinangki itu disebut jaksa tertuang dalam `proposal` dengan nama `action plan`.

"Untuk melancarkan rencana tersebut, Djoko Tjandra meminta kepada terdakwa mempersiapkan dan membuat action plan terlebih dahulu dan membuat surat ke Kejaksaan Agung menanyakan status hukum Joko Soegiarto Tjandra, lalu terdakwa menyampaikan akan menindaklanjuti surat tersebut," kata jaksa.

Selain itu, pembahasan itu disebut terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia, tepatnya di gedung The Exchange 106.

Jaksa mengatakan, Pinangki awalnya menawarkan action plan `senilai` 100 juta dolar AS, tetapi Djoko Tjandra hanya menjanjikan 10 juta dolar AS.

Sebagai tanda jadi, Djoko Tjandra memberikan 500 ribu dolar AS ke Pinangki melalui Herriyadi Angga Kusuma yang merupakan adik iparnya. Uang lantas diteruskan ke Andi Irfan Jaya yang disebut sebagai seorang swasta dari pihak Pinangki.

Setelahnya Pinangki memberikan 50 ribu dolar AS dari 500 ribu dolar AS yang diterimanya ke Anita.

"Atas kesepakatan sebagaimana dalam action plan tersebut tidak ada satu pun yang terlaksana padahal Joko Soegiarto Tjandra sudah memberikan down payment kepada terdakwa melalui Andi Irfan Jaya sebesar USD500 ribu sehingga Joko Soegiarto Tjandra pada bulan Desember 2019 membatalkan action plan," kata jaksa.

Jaksa pun mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

"Dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negera tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuai jabatannya, yaitu supaya terdakwa mengurus Fatwa di Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung," katanya.

KEYWORD :

Suap Djoko Tjandra Jaksa Pinangki KPK Kejagung




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :