Jum'at, 19/04/2024 16:03 WIB

Tersangka Suap Djoko Tjandra Jaksa Pinangki Jalani Sidang Perdana

Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor terkait kasus suap Djoko Tjandra.

Tersangka Suap Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari jalani sidang perdana dengan mengenakan gamis pink

Jakarta, Jurnas.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor terkait kasus suap Djoko Tjandra.

Tersangka kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu terlihat berbeda saat memasuk ruang persidangan pada pukul 10.00 WIB. Ia mengenakan baju gamis berwarna pink dan masker serta pelindung wajah.

"Sidang atas nama terdakwa Pinangki Sirna Malasari dibuka dan terbuka untuk umum," ujar hakim ketua IG Eko Purwanto saat membuka sidang, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/9).

Selenjutnya, jaksa membacakan identitas tersangka sebelum menjalani sidang tersebut.

"Nama Pinangki Sirna Malasari, lahir di Yogyakarta, 21 April, tahun 1981, usia 39 tahun, warga negara Indonesia," kata jaksa.

Selain itu, Jaksa Pinangki pun menyatakan sehat dan siap menjalani persidangan itu. "Alhamdulillah yang mulia, sehat," ucap Pinangki.

Dalam abstraksi surat dakwaan JPU, Pinangki didakwa melakukan penerimaan suap gratifikasi, pemufakatan jahat  dan TPPU.

Pinangki bakal didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Pinangki juga akan didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan  Pemberantasan Tindak  Pidana Pencucian Uang.

Sedangkan untuk permufakatan jahat, Pinangki akan didakwa melanggar Pasal 15  Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP.

KEYWORD :

Suap Djoko Tjandra Jaksa Pinangki KPK Kejagung




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :