Kamis, 18/04/2024 10:49 WIB

Bongkar Kasus Nurhadi, ICW Minta KPK dan MA Bentuk Tim Investigasi

ICW menyarankan Ketua MA untuk bekerjasama dengan KPK agar membentuk tim investigasi dalam mengusut adanya oknum internal terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat eks Sekretaris MA, Nurhadi.

Kantor Indonesian Corruption Watch (ICW)

Jakarta, Jurnas.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyarankan Ketua Mahkamah Agung (MA) untuk bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar membentuk tim investigasi dalam mengusut adanya oknum internal terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat eks Sekretaris MA, Nurhadi.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, masyarakat belum melihat adanya bentuk kerja sama yang baik dari MA untuk dapat membongkar praktik korupsi tersebut secara menyeluruh.

"Alih-alih dapat berkoordinasi dengan baik,  pada awal Agustus lalu KPK memanggil sejumlah Hakim Agung, namun MA justru terlihat resisten dengan mendalihkan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020," kata Kurnia kepada Wartawan, Senin (21/9).

Kurnia mengatakan, dalam menegakkan hukum yang dikenal asas equality before the law, mengamanatkan bahwa setiap orang tidak berhak untuk mendapatkan perlakuan khusus.

Selain itu, lanjut Kurnia, Pasal 112 KUHAP juga telah menegaskan bahwa penyidik dapat memanggil saksi maupun tersangka dan kedua subjek tersebut wajib hukumnya memenuhi panggilan penegak hukum.

"Jadi tidak tepat jika dalih SEMA (Surat Edaran MA) digunakan untuk menghindari proses pemeriksaan di KPK," kata Kurnia.

Kurnia pun mengaku, pihaknya bersama dengan Lokataru periode Juli sampai September juga sempat dua kali mengirimkan surat terkait kasus Nurhadi ke MA. Namun, MA sebagai lembaga kekuasaan kehakiman tertinggi tidak merespon.

Menurutnya, perkara tersebut telah mengundang perhatian publik. "Sebab, korupsi yang dilakukan oleh Nurhadi langsung bersentuhan dengan penegakan hukum dan dengan jumlah besar, mencapai Rp 46 miliar," ucap Kurnia.

Nurhadi ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar atas penanganan perkara di MA tahun 2012-2016.

Adapun perkara yang dijadikan bancakan oleh Nurhadi diantaranya: perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dimana, pada Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung, bahwa tugas dan fungsi sekretariat MA tidak bersentuhan langsung dengan penanganan perkara.

KEYWORD :

Kasus Korupsi KPK Sekretaris MA Nurhadi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :