Jum'at, 26/04/2024 05:49 WIB

Pimpinan KPU dan Bawaslu Terpapar Covid-19, Perludem Teriak Tunda Pilkada

Mendesak KPU, Pemerintah, dan DPR untuk menjamin, mengutamakan, dan memastikan keselamatan nyawa setiap warga negara.

Positif Covid-19, Arief Budiman Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman terkonfirmasi positif tertular Covid-19, hasil tes swab yang dilakukan pada Kamis (17/9/2020).

"Tes swab untuk digunakan sebagai syarat menghadiri rapat di Istana Bogor pada Jumat 18 September 2020, dengan hasil positif," tutur Arief hari itu.

Arief mengaku tidak merasakan gejala Covid-19, alias berstatus sebagai orang tanpa gejala (OTG). Ia pun kini melakukan isolasi mandiri.

"Tidak terdapat gejala, batuk, panas, pilek ataupun sesak nafas," ungkapnya.

Sebelum Arief, Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik juga dinyatakan positif tertular Covid-19 pada 9 Sepember 2020.

Sedangkan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), ada Ratna Dewi Pettalolo juga dinyatakan positif tertular Covid-19 pada 7 Juni 2020.

Nah, kasus Covid-19 yang menyerang pentolan KPU dan Bawaslu ini menjadi alasan kuat bagi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) untuk mendesak agar Pilkada Serentak 2020 ditunda.

Dalam keterangan tertulisnya, Perludem menyampaikan bahwa saat ini tahapan Pilkada 2020 di 270 daerah masih terus berjalan. Pelaksanaan pilkada memiliki banyak aktifitas yang sangat rawan menjadi titik baru penularan Covid-19.

Dalam hal ini, terjadi interaksi antar penyelenggara, penyelenggara dengan peserta, penyelenggara dengan pemilih, termasuk peserta pilkada dengan pemilih.

Tanda bahaya ini sebetulnya sudah ditunjukkan ketika tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah.

Dari data yang dirilis oleh KPU, terdapat 60 orang bakal pasangan calon yang terinfeksi Covid-19. Tidak hanya bakal calon, penyelenggara juga tidak dapat mengelak dari infeksi virus yang sudah menjadi pandemi ini.

Berdasarkan hal tersebut, Perludem menyampaikan 5 poin desakan:

1. Mendesak KPU, DPR, dan Pemerintah untuk segera berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), terutama Satgas Penanganan Covid-19, terutama terkait risiko penularan dan update penanganan Covid-19, khususnya di 270 daerah yang akan melaksanakan pilkada;

2. Mendesak KPU, DPR, dan Pemerintah, untuk membuat indikator yang terukur, berbasiskan data dan informasi dari Satgas Penanganan Covid-19, daerah mana saja, dari 270 daerah, yang siap dan aman untuk melaksanakan pilkada, untuk memastikan pelaksanaan pilkada tidak menjadi titik penyebaran Covid-19 yang lebih luas;

3. Mendesak KPU, Pemerintah, dan DPR untuk mempertimbangkan pilihan menunda tahapan pelaksanaan pilkada, mengingat penyebaran Covid-19 semakin meluas, dan dapat mengancam siapa saja;

4. Mendesak KPU, Pemerintah, dan DPR untuk menjamin, mengutamakan, dan memastikan keselamatan nyawa setiap warga negara. Melaksanakan tahapan pelaksanaan Pilkada 2020 telah secara nyata mengancam keselamatan jiwa banyak orang. Oleh sebab itu, menunda pelaksanaan pilkada, sampai adanya indikator yang terukur dan akurat, dimana penularan Covid-19 dapat dikendalikan;

5. Penundaan pelaksanaan pilkada di sebagian daerah, atau bahkan di seluruh daerah pemilihan, sangat dimungkinkan secata hukum. Oleh sebab itu, yang dinanti saat ini adalah pilihan kebijakan mana yang akan diambil oleh KPU, Pemerintah, dan DPR. Melanjutkan tahapan pilkada dengan resiko besar, atau menunda sampai adanya pengendalian wabah yang terukur dan rasional. Menunda tahapan pilkada bukan berarti kita gagal berdemokrasi, melainkan menunjukkan sikap cepat tanggap membaca situasi dan mengendepankan kesehatan publik.

KEYWORD :

Pilkada Serentak 2020 Perludem Arief Budiman Bawaslu




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :