Rabu, 24/04/2024 01:22 WIB

Pusbarindo: Pos Tarif Bawang Putih Picu Perang Dagang dengan China

Aturan pos tarif bertentangan dengan Organisai Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO)

Bawang putih lokal. (Foto: Kementan)

Jakarta, Jurnas.com - Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) menanggapi wacana penggantian program wajib tanam yang selama ini dibebankan kepada importir bawang putih dengan metode pos tarif.

Ketua II Pusbarindo, Valentino mengatakan, asosiasi Pusbarindo sebagai mitra strategis pemerintah selama ini belum dilibatkan atau diminta masukkan/pendapat dalam hal wacana pos tarif.

"Hemat kami, akan lebih baik apabila dalam membuat suatu kebijakan dapat menerima masukan dari seluruh stakeholder terkait, mulai dari petani, pelaku usaha, lembaga negara di daerah seperti Dinas Pertanian," ujar Valentino dalam keterangan tertulisnya Pada Kamis (17/9).

Menurut Valentino, aturan pos tarif bertentangan dengan Organisai Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO). Selain itu, kebijakan tersebut juga akan membuka peluang perang dagang baru dengan China.

"Dengan menetapkan pos tarif untuk bawang putih, yang mana 95% dari konsumsi awang putih di Indonesia merupakan impor dari China, maka akan membuka peluang perang dagang baru dengan China," ujar Valentino.

"Mereka (China, Red) berpotensi akan merespon atau membalas dengan aturan atau tindakan yang lebih merugikan kita," sambungnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Hortikultura, Kementerian Pertanian (Kementan), Prihasto Setyanto mengatakan ingin mengganti wajib tanam yang dibebankan kepada importir bawang putih dengan pos tarif.

Prihasto mengatakan, salah satu alasan pihaknya ingin mengganti kewajiban tanam karena selama ini dirasa sulit importir melakukan wajib tanam. Di mana, mereka harus bermitra dengan petani lokal dan mencari area melaksanakan budidaya bawang putih hingga memberikan produksi.

"Kita sedang proses revisi wajib tanam. Jadi bagaimana misal dikenakan tarif sehingga importir tidak perlu wajib tanam, tapi mereka membayar," kata Prihasto dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IV DPR, Rabu (16/9).

Meski demikian, Prihasto mengatakan bahwa sistem tersebut masih dalam tahap konsultasi. Lantaran kebijakan pos tarif kemungkinan akan melanggar peraturan dari WTO.

Dirjen yang biasa disapa Anton itu mencatat, dari 122 importir yang telah mendapatkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementan, ada 70 importir yang sama sekali belum melakukan wajib tanam.

Tahun 2018 dan 2019 juga terdapat kasus serupa. Di mana tahun 2019 tercatat 33 perusahaan dan 2018 ada 30 perusahaan yang belum melunasi wajib tanam bawang putih di dalam negeri.

KEYWORD :

Perang Dagang China Pos Tarif Impor Bawang Putih WTO




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :