Sabtu, 20/04/2024 07:16 WIB

Komisi IV DPR Setujui Pagu Anggaran KKP 2021

Setelah melalui pendalaman, Komisi IV DPR RI menyetujui Pagu Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam Rencana Kerja Anggaran ( RKA) K/L Tahun 2021 sebesar Rp 6,65 triliun.

Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin

Jakarta, Jurnas.com - Setelah melalui pendalaman, Komisi IV DPR RI menyetujui Pagu Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam Rencana Kerja Anggaran ( RKA) K/L Tahun 2021 sebesar Rp 6,65 triliun.

Ketua Komisi IV DPR RI Sudin berharap melalui pagu anggaran tersebut pada tahun mendatang, dapat mendukung capaian kinerja dan sasaran program Kementan yang telah dicanangkan.

"Komisi IV menyetujui Pagu Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam RKA K/L Tahun 2021 sebesar Rp 6.652.139.393.000,00 untuk dialokasikan ke jajaran eselon 1 di bawahnya,” ujar Sudin saat menbacakan kesimpulan Rapat Kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan, yang dalam hal ini diberikan kuasa penuh kepada Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (15/9).

Dari total Rp 6,65 Triliun tersebut akan diperuntukan untuk Sekretariat Jenderal sebesar Rp 497 miliar, Inspektorat Jenderal sebesar Rp 86,7 miliar, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap sebesar Rp 763,5 miliar, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya sebesar Rp 1,2 triliun, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan sebesar Rp 1,07 triliun, dan Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan sebesar Rp 431,7 miliar.

Kemudian Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut sebesar Rp 455,3 miliar, Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan sebesar Rp 1,52 triliun dan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan sebesar Rp 603,7 miliar.

Selain itu, Komisi IV DPR RI juga menyetujui usulan tambahan pagu alokasi anggaran Tahun 2021 Kementerian Kelautan dan Perikanan sebesar Rp 3,48 Triliun.

"Tambahan tersebut berdasarkan Surat Menteri Kelautan dan Perikanan No. B.451/MEN-KP/VIII/2020 tanggal 25 Agustus 2020 sebesar Rp 3,28 triliun yang peruntukannya, antara lain untuk merealisasikan Provinsi Maluku dan Maluku Utara sebagai Lumbung Ikan Nasional (LIN) dan berdasarkan Surat Menteri Kelautan dan Perikanan No. B.326/MEN-KP/VI/2020 tanggal 22 Juni 2020 sebesar Rp 200 miliar yang peruntukannya untuk Sarana prasarana Desa Wisata Bahari dan Barang Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) di 100 kawasan," jelas Sudin.

Politisi PDI-Perjuangan ini juga mengungkapkan bahwa Komisi IV DPR RI menyetujui Pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2021 sebesar Rp 1 triliun yang dialokasikan untuk DAK Provinsi, sebesar Rp 350 miliar dan DAK Kabupaten/Kota sebesar Rp 650 miliar.

KEYWORD :

Komisi IV DPR Pagu Anggaran KKP APBN 2021




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :