Sabtu, 20/04/2024 11:52 WIB

Komisi V DPR Sahkan Anggaran Tiga Kementerian

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus foto bersama usai memimpin rapat kerja ini di Ruang Rapat Komisi V DPR RI

Jakarta, Jurnas.com - Komisi V DPR RI akhirnya mengesahkan pagu anggaran tiga kementerian untuk tahun anggaran 2021. Masing-masing anggaran tersebut mengalami sedikit perubahan antara pagu kebutuhan dengan Nota Keuangan yang disampaikan Presiden pada 14 Agustus lalu.

Demikian mengemuka dalam rapat kerja Komisi V DPR RI dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian PUPR, dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Rapat yang dipimpin Ketua Komisi V DPR RI Lasarus itu menghadirkan tiga menteri sekaligus plus Kepala Badan Pelaksana Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (Bapel BPWS), Kepala BMKG, dan Kepala Basarnas.

"Komisi V DPR RI bersama Kemenhub, Kemendes PDTT, BMKG, Basarnas, dan Bapel BPWS sepakat untuk melakukan sinkronisasi anggaran menurut fungsi dan program dalam RAPBN Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan saran, masukan, serta usulan Komisi V DPR RI," ujar Lasarus saat memimpin rapat kerja ini di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (15/9).

Pagu anggaran 2021 yang sudah disahkan ini selanjutnya segera dibawa ke Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Sementara besaran pagu anggaran masing-masing kementerian seperti disampaikan dalam rapat itu adalah, pagu kebutuhan Kemenhub sebesar Rp 75.754.329.461.000. Sebelumnya dalam Nota Keuangan disebutkan bahwa pagu Kemenhub Rp 45,664 triliun.

Kemen PUPR pagu kebutuhan 2021 mencapai Rp 140.325.000.000.000, dalam Nota Keuangan 2021 sebesar Rp 149.811.139.618.000. Sedangkan Kemedes PDTT pagu kebutuhan 2021 Rp 4.108.884.870.000, dalam Nota Keuangan Rp 3.689.809.142.000.

Untuk tiga badan lainnya, seperti BMKG mendapat anggaran tahun 2021 sebesar Rp 3.701.091.732.000, Bapel BPWS Rp 244,027 miliar, dan Basarnas Rp 4,012 triliun.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi V DPR Anggaran Kementerian




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :