Ketua KPK, Firli Bahuri
Adapun penundaan agenda sidang ini dilakukan karena dibutuhkannya tindakan cepat penanganan dan pengendalian Covid-19 di lingkungan KPK, khususnya Dewan Pengawas KPK.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, sidang pembacaan putusan sidang etik terhadap Firli dan Yudi rencananya akan digelar secara terbuka.
"Setelah dilakukan serangkaian proses persidangan untuk terperiksa YPH, Pegawai KPK dan FB, Ketua KPK, Majelis sidang etik Dewas KPK akan melanjutkan persidangan etik tersebut dengan agenda pembacaan putusan," kata Ali kepada Wartawan, Senin (14/9).
Rencananya, sidang putusan terhadap terperiksa Yudi dilakukan lebih dulu. Lalu dilanjutkan dengan sidang putusan Firli Bahuri.
Video Pilihan: Firli Tambah 1 Tahun Jabatan Ketua KPK Hingga Kasasi Rahmat Effendi Ditolak
Selain itu, sebagai bentuk keterbukaan pertanggungjawaban Dewas kepada masyarakat, maka akan dilakukan konferensi Pers dan dapat disimak secara langsung melalui seluruh sosial media.
"Maka juga direncanakan akan dilakukan Konferensi Pers terkait Sidang Putusan Dewas setelah pembacaan putusan selesai dilakukan," kata Ali
Sidang pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka mengacu pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan Dewas KPK Nomor. 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Diketahui, ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap diduga melakukan pelangaran etik mengenai penyebaran informasi tidak benar terkait pengembalian penyidik KPK, Kompol Rossa Purbo Bekti, ke Polri pada 5 Februari 2020.
Yudi diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas pada Pasal 4 Ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Sementara itu, Firli diadukan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada Dewas KPK terkait dugaan melanggar kode etik dengan bergaya hidup mewah saat menggunakan helikopter dalam perjalanan Palembang ke Baturaja.
Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m atau kepemimpinan pada Pasal 8 ayat (1) huruf Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020
Pelanggaran Etik Sidang Etik Ketua KPK Firli Bahuri Yudi Purnomo