Jum'at, 19/04/2024 15:57 WIB

Herman Herry Luruskan Istilah "Preman" Bantu Polri Awasi Protokol Covid-19

Ketua Komisi III DPR, Herman Herry meluruskan istilah

Ketua Komisi III DPR, Herman Herry

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi III DPR, Herman Herry meluruskan istilah "preman" untuk membantu aparat kepolisian dalam mengawasi protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 di lingkungan pasar.

Menurutnya, definisi preman itu belum ada yang jelas selama orang itu tidak melakukan tindak kejahatan. Hal itu sebagaimana disampaikan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono bahwa yang dimaksud adalah simpul-simpul masyarakat atau elemen masyarakat.

"Menurut saya tidak salah kalau Polri mengajak elemen masyarakat untuk bersama-sama bergandengan tangan menangani hal yang ada dalam masyarakat yang sifatnya darurat, karena saya yakin polisi tidak akan sanggup sendirian tanpa melibatkan masyarakat, yang menjadi menarik itu ada istilah preman, saya tidak tahu siapa yang membuat istilah itu," kata Herman, saat rapat kerja dengan Kapolri, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/9).

Politikus PDI Perjuangan asal Nusa Tenggara Timur itu meyakini, istilah "preman" tersebut tidak datang dari Polri. Untuk itu, ia berharap agar publik tidak terburu-buru mendefinisikan apa yang dibuat aparat kepolisian ditanggapi dengan negatif.

Oleh sebab itu, Herman mengajak agar seluruh anggota Komisi III DPR tidak terjebak dengan opini atau istilah "preman" yang beberapa hari ini menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat.

"Katakanlah dia bekas narapidana, dia berada di tengah-tengah masyarakat, dan dia mau membaktikan hidupnya untuk bergandengan tangan dengan aparat penegak hukun untuk mengatasi persoalan sosial di tengah masyarakat, itu tidak bisa disebut preman, orang itu sudah bertobat. Kalau itu dibuat untuk kemaslahatan masyarakat kenapa tidak," kata Herman.

Sebelumnya diberitakan, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono berencana menggandeng elemen masyarakat untuk membantu pengawasan dan mendisiplinkan warga pada protokol kesehatan di lingkungan pasar.

“Kita juga berharap penegak disiplin internal di klaster pasar, di situ kan ada jeger-jeger-nya di pasar, kita jadikan penegak disiplin," kata Gatot, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/9).

Gatot mengatakan, pelibatan elemen masyarakat itu tetap dalam pengawasan oleh Polri-TNI dan Satpol PP agar pelaksanaannya tetap mengedepankan cara humanis.

"Kita harapkan menerapkan disiplin tapi tetap diarahkan oleh TNI-Polri dengan cara-cara humanis," kata Gatot yang juga Wakil Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional itu.

"Tujuannya adalah untuk meminimalisir penularan di klaster-klaster tersebut. Jadi, mungkin jangan kaget kalau ada polisi, ada TNI, ada Satpol PP. Tujuan kita bukan untuk represif," imbuh Gatot.

KEYWORD :

Komisi III DPR Herman Herry Protokol Kesehatan Elemen Masyarakat Polri Awasi Pasar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :