Rabu, 24/04/2024 07:42 WIB

Menaker: Pemerintah Miliki Komitmen Kuat Lindungi PMI

Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI)

Menaker Ida Fauziyah tegaskan komitmen Pemerintah lindungi PMI (Humas Kemnaker)

Denpasar, Jurnas.com – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan bahwa pemerintah memiliki komitmen yang sangat kuat dalam menghadirkan peran negara untuk memberikan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI).
 
“Pemerintah terus berupaya agar hak-hak para pekerja migran, termasuk anggota keluarganya dapat terpenuhi,” kata Menaker Ida Fauziyah pada acara Temu Inspiratif dan Silaturahmi ke Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Balindo Paradiso Denpasar, Bali, Sabtu (12/9/2020).
 
Menurut Menaker Ida, dalam melindungi PMI, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) sebagai pengganti UU Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
 
UU PPMI disebutnya telah secara jelas mengamanatkan bahwa hanya calon PMI yang telah memiliki kompetensi dan persyaratan lain yang ditentukan, yang dapat berangkat bekerja ke luar negeri.

Kompetensi calon PMI menjadi faktor penting dalam aspek perlindungan, utamanya dalam meningkatkan posisi tawar PMI di pasar kerja internasional.
 
“Dengan memiliki kompetensi, maka sesungguhnya aspek perlindungan PMI yang diawali dari perlindungan diri PMI sendiri dapat diwujudkan,” katanya.
 
Ia menyadari bahwa hingga kini penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kompetensi kerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) masih menjadi isu utama yang harus diselesaikan.
 
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, ia meminta Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana amanat UU Nomor 18 tahun 2017 pasal 40 dan 41, yakni menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja oleh lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi; dan menyediakan dan memfasilitasi pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan.
 
Menaker Ida juga mengharapkan peran aktif pihak-pihak yang menjadi penanggung jawab Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk memberikan pelayanan secara profesional dan sebaik-baiknya demi terciptanya perlindungan dan pemajuan hak-hak PMI. Sebab melalui tata kelola yang lebih baik, maka berbagai kasus yang sering terjadi selama ini dengan sendirinya dapat ditekan secara signifikan.
 
“Ini tentunya menjadi harapan kita semua, untuk dapat segera diwujudkannya aturan maupun tata kelola penempatan dan pelindungan pekerja migran yang lebih baik,” ucapnya
 
Pada kesempatan tersebut, ia juga mengapresiasi LPK Balindo Paradiso yang telah menghasilkan cukup banyak lulusan yang terserap di pasar kerja, utamanya yang bekerja di kapal-kapal pelayaran asing. 
 
“Atas nama pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada LPK Balindo Paradiso yang telah ikut mendukung program pemerintah dalam melakukan peningkatan kompetensi CPMI,” katanya.

KEYWORD :

Kinerja Menteri Tenaga Kerja PMI Pekerja Ida Fauziyah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :