Rabu, 24/04/2024 06:57 WIB

BET Cipelang Konsisten Dukung Prinsip GCG

SMAP merupakan serangkaian tindakan yang dapat diterapkan organisasi untuk mencegah, mendeteksi dan mengatasi penyuapan. 

Kepala Balai Embrio Ternak (BET) Cipelang, Oloan Parlindungan. (Foto: Ditjen PKH)

Cipelang, Jurnas.com - Balai Embrio Ternak (BET) Cipelang, Unit Pelaksana Tugas (UPT) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Ditjen PKH Kementan), terus konsisten menerapkan Kelola prinsip Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG).

Dalam upaya menjaga konsistensi penerapan prinsip GCG, BET Cipelang melaksanakan audit eksternal ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) oleh PT TUV Rheinland Indonesia secara daring yang dilangsungkan pada 8-9 September 2020.

"Melalui penerapan ISO 37001:2016 ini, diharapkan dapat mengidentifikasi dan mengevaluasi terjadinya risiko penyuapan sehingga dapat segera dilakukan pengendalian dan tindakan untuk perbaikannya," kata Kepala BET Cipelang, Oloan Parlindungan.

SMAP merupakan serangkaian tindakan yang dapat diterapkan organisasi untuk mencegah, mendeteksi dan mengatasi penyuapan. Hal ini diyakini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi, BET Cipelang yang berkomitmen menerapkan GCG.

BET Cipelang sebelumnya sudah menyabet beberapa penghargaan di bidang GCG, seperti sertifikat ISO 37001, penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi Nasional. Di bidang keterbukaan informasi, BET Cipelang juga sudah meraih Predikat PPID terbaik Kementerian Pertanian 2019.

"Penerapan sistem manajemen antipenyuapan bukanlah hanya tanggung jawab Tim Kerja saja, tetapi juga seluruh pegawai BET Cipelang," tegas Oloan.

Oloan juga berharap, dengan menerapkan prinsip-prinsip GCG ini, pengelolaan sumber daya dan organisasi menjadi lebih efisien, efektif, dan produktif. Serta selalu berorientasi pada visi misi BET Cipelang dengan memperhatikan para pengguna layanan (Stakeholders).

Sementara itu, Direktur Jenderal PKH, Nasrullah mengatakan, sertifikat ISO 37001:2016 ini akan semakin memperkuat sistem pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme. Meski sebelumnya sudah diterapkan sistem pencegahan seperti pencegahan dan pengendalian gratifikasi, kepentingan dan budaya Wislteblowing Sistem (WBS) di beberapa UPT lain.

Nasrullah menambahkan, dalam hal pengendalian gratifikasi, beberapa UPT dari Ditjen PKH sudah membentuk Tim Unit Pengendali Suap Pungli dan Gratifikasi (UPSPG), termasuk BET Cipelang.

Sedangkan dalam penguatan pengawasan internal dan program whistle blowing system (WBS) untuk menampung dugaan-dugaan pelanggaran yang diketahui oleh pegawai/masyarakat diwajibkan melakukan pelaporan LHKPN bagi jajaran manajemen.

Melalui internalisasi nilai-nilai (value) organisasi yang dikenal dengan istilah KKPID atau Komitmen, Keteladanan, Profesionalisme, Integritas dan Disiplin, BET Cipelang dinilai bertekad membangun antikorupsi bagi seluruh pimpinan dan pegawai

"BET Cipelang juga melaksanakan prinsip toleransi nol terhadap tindakan yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundangan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi," kata Nasrullah.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo juga menyatakan mendukung penuh adanya audit eksternal untuk memaksimalkan prinsip GCG. Menurutnya, pemberantasan korupsi bukanlah sesuatu hal yang mudah.

"Jadi memang diperlukan waktu bertahun-tahun untuk mencegah korupsi meskipun di negara maju. Namun budaya pencegahan dan anti korupsi adalah tanggung jawab seluruh pihak yang harus diinternalisasi," tegas Syahrul

KEYWORD :

BET Cipelang Ditjen Hortikultura Good Corporate Governance Antikorupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :