Kamis, 18/04/2024 17:49 WIB

Video

KPK Belum Buka Indikasi Pengambilalihan Kasus Djoko Tjandra di Gelar Perkara

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai gelar perkara bersama Bareskrim Polri menyatakan belum membuka kemungkinan utuk mengambil alih penanganan kasus yang menjerat Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, akan gelar perkara dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan belum ada indikasi pengambilalihan kasus pelarian Djoko Tjandra tersebut.

"Belum ( belum ada indikasi ambil alih), kan pagi ini baru dari Bareskrim, nanti siang kita akan korsup (koordinasi supervisi) dengan pihak Kejaksaan," kata Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (11/9).

Alex mengatakan bahwa ada syarat yang ditentukan Undang-Undang dalam pengambilalihan kasus. Dimana, jika dalam penanganan kasus tersebut dilakukan secara berlarut-larut.

"Kalau kita lihat Bareskrim sudah melimpahkan perkara ke Kejaksaan dan statusnya sudah P-19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi). Artinya sudah cukup kan, artinya kita lihat tidak ada hambatan dalam penanganan perkara tersebut," ucap Alexander

Selain itu, lanjut Alex, KPK akan ambil alih kasus apabila dalam penanganan korupsi itu untuk melindungi pihak tertentu

"Nah itu bisa kita ambil alih, misal dalam perkara terungkap, loh ini perkara besarnya kok enggak terungkap, padahal cukup alat bukti, nah itu bisa kita ambil alih," kata Alex.

Alex mengatakan, untuk saat ini pihaknya akan lakukan kordinasi dan supervisi dahulu, Namun, KPK akan mendorong pihak Bareskrim dan Kejagung jika ada pihak2 terkait yang belum diungkap dengan adanya barang bukti yang cukup.

Dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra aliasDjoko Tjandra, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan total empat orang tersangka.

Tersangka Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga sebagai pemberi suap.

Tersangka yang diduga memberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Sementara, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo diduga menerima suap.

Terduga penerima suap disangkakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

KEYWORD :

JurnasTV Gelar Perkara KPK Bareskrim Polri Pengambilalihan kasus Djoko Tjandra Jaksa Pinangki




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :