Sabtu, 20/04/2024 12:18 WIB

Kapolri Diminta Copot Kabareskrim, Ini Alasannya

FIB menuntut Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mencopot Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. Hal itu lantaran tidak menahan tersangka kasus gratifikasi untuk kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra, Tommy Sumardi. 

Forum Indonesia Bersatu (FIB) demo di depan Mabes Polri

Jakarta, Jurnas.com - Forum Indonesia Bersatu (FIB) menuntut Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mencopot Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. Hal itu lantaran tidak menahan tersangka kasus gratifikasi untuk kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra, Tommy Sumardi. 
 
Hal ini diutarakan oleh Koordinator aksi FIB, Lisman Hasibuan dalam unjuk rasa yang dilakukan di depan Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (11/9).
 
"Kami minta ketegasan Kapolri kalau memang Kabareskrim tidak bisa menangkap dan menahan Tommy Sumardi hingga minggu depan ini kita minta Kapolri copot Kabareskrim," kata Lisman.
 
Menurutnya, sejumlah elemen masyarakat geram karena hingga saat ini Tommy yang disebut sebagai makelar kasus (markus) dan kerap menjual nama-nama petinggi Polri tidak dilakukan penahanan hingga saat ini. 
 
"Karena kami lihat bahwa Tommy Sumardi atau TS sering menjual nama petinggi-petinggi Polri yang hal ini untuk meloloskan niat-niat kejahatan mafia-mafia yang selama ini dikerjakan termasuk berkaitan dengan kasus Djoko Tjandra," ucapnya.
 
Kata Lisman, jika Tommy Sumardi tetap tidak ditahan terkait kasus tersebut, pihaknya akan kembali menggelar aksi.
 
"Kita akan kembali melaksanakan aksi yang lebih besar lagi dan kita minta kalau Kabareskrim mau tegak lurus mau berantas mafia hukum, tersangka lain kan udah pada ditahan, kenapa TS harus dibebaskan secara terbuka walaupun kan hari ini dia sudah tersangka kan sesuatu yang tidak adil," jelasnya.
 
Diketahui, perkara kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri. Dalam perkara tersebut penyidik telah menetapkan empat orang tersangka.
 
Keempat tersangka tersebut, yakni Djoko Tjandra, eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Prasetijo, dan pengusaha Tommy Sumardi.
 
Penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan Tommy sebagai tersangka pemberi gratifikasi atau suap. Sedangkan, Napoleon dan Prastijo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
 
"Ada barang bukti berupa uang 20 ribu USD, surat, HP, laptop, dan CCTV," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/8).
 
Namun, hingga saat ini Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi masih melenggang bebas karena Polri belum melakukan penahanan terhadap keduanya.
KEYWORD :

Kasus Djoko Tjandra Kapolri Kabareskrim Penahanan Tersangka




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :