Kamis, 25/04/2024 21:57 WIB

KPK Jebloskan Eks Pejabat Pemerintah Subang di Rutan Guntur

KPK melakukan penahanan terhadap tersangka Heri Tantan Sumaryana terkait dugaan korupsi yang dilakukan bersama-sama dengan terpidana Ojang Sohandi selaku Bupati Kabupaten Subang Periode 2013–2018.

Eks Kepala Bidang Pengadaan dan Pengambangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang tahun 2012-2016, Heri sebagai tersangka korupsi

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka Heri Tantan Sumaryana terkait dugaan korupsi yang dilakukan bersama-sama dengan terpidana Ojang Sohandi selaku Bupati Kabupaten Subang Periode 2013–2018.

Deputi penindakan KPK, Karyoto mengatakan, Heri ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Bidang Pengadaan dan Pengambangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang tahun 2012-2016.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka HTS (Heri Tantan Sumaryana) selama 20 hari terhitung mulai tanggal 10 September 2020 sampai dengan 29 September 2020," kata Karyoto dalam Konferensi Pers, Kamis (10/9).

Karyoto mengatakan, Heri akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari di Rutan Cabang KPK. Hal tersebut sebagai tindakan pencegahan Covid-19.

"Sebagai tindakan awal dari protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1," kata Karyoto.

Setelah itu, penahan tersangka Heri akan dipindahkan ke Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK pada Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Dalam Kontruksi perkara menyebutkan, pada November 2012 tersangka Heri diperintahkan terpidana Ojan  untuk mengumpulkan uang yang diduga berasal dari para calon peserta yang akan mengikuti seleksi test pengadaan pegawai CPNS Kategori 2 Pemerintah Kabupaten Subang pada tahun 2013.

Selanjutnya, tersangka Heri mengumpulkan para stafnya untuk membantu mengkondisikan para calon agar menyiapkan uang kelulusan dengan jumlah yang bervariasi antara Rp 50 juta sampai Rp70 juta yang berlangsung pada akhir tahun 2012 hingga 2015.

Selain itu, Penyidik KPK mendapatkan fakta dan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik. Dimana, tersangka Heri diduga menerima gratifikasi berupa sejumlah uang dari para calon peserta CPNS dengan total Rp20 miliar.

Kemudian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka Heri kepada berbagai pihak. Antara lain, kepada Ojan dengan  total Rp7,8 miliar dan pihak-pihak lain. Dimana, Heri sendiri menerima uang sebesar Rp3 Miliar.

Atas perbuatan tersebut, Tersangka Heri disangkakan bersama Ojan Sohandi Bupati Kabupaten Subang periode tahun 2013 - 2018, melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Kasus Korupsi Pemkab Subang KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :