Sabtu, 20/04/2024 14:40 WIB

Bamsoet Lantik Dua Anggota MPR Pergantian Antar Waktu

MPR tetap merupakan lembaga negara, lembaga demokrasi dan lembaga permusyawaratan yang menjalankan mandat rakyat berdasarkan konstitusi.

Ketua MPR Bambang Soesatyo membimbing pengucapan sumpah dua anggota MPR RI PAW, di Gedung Nusantara IV MPR RI, Jakarta, Kamis (10/9/20). (Foto: MPR)

Jakarta, Jurnas.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) melantik dua anggota MPR RI pengganti antar waktu (PAW), yakni Prasetyo Hadi (Fraksi Partai Gerindra, dari daerah pemilihan Jawa Tengah VI) dan Haerul Saleh (Fraksi Partai Gerindra, dari daerah pemilihan Sulawesi Tenggara).

Dirinya mengingatkan, perubahan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah membawa implikasi pada kedudukan dan wewenang MPR. Pasca perubahan UUD 1945, MPR tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. MPR adalah lembaga negara yang setara dengan lembaga-lembaga negara lain.

"Namun, berubahnya kedudukan tersebut, tidak berarti menghilangkan peran penting MPR dalam sistem ketatanegaraan. MPR tetap merupakan lembaga negara, lembaga demokrasi dan lembaga permusyawaratan yang menjalankan mandat rakyat berdasarkan konstitusi. Bahkan wewenang yang dimandatkan sungguhlah mulia, karena terkait dengan pengaturan hukum dasar negara, yakni mengubah dan menetapkan UUD," ujar Bamsoet usai membimbing pengucapan sumpah dua anggota MPR RI PAW, di Gedung Nusantara IV MPR RI, Jakarta, Kamis (10/9/20).

Bamsoet menjelaskan, pemberian kewenangan tertinggi tersebut sejalan dengan ruh pembentukan lembaga MPR, yakni ruh kedaulatan rakyat, di mana rakyat sebagai pemegang tertinggi kedaulatan. Spirit inilah yang kemudian dituangkan dalam Visi MPR sebagai Rumah Kebangsaan, Pengawal Ideologi Pancasila, dan Kedaulatan Rakyat.

"MPR akan menjadi pengatur cuaca dan iklim agar kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam menghadapi banyak tantangan tetap teduh dan kondusif agar gerak roda penyelenggaraan negara dalam mewujudkan cita-cita nya tetap stabil, selaras dan seimbang," kata Bamsoet.

Bamsoet menambahkan, seluruh anggota MPR memiliki kewajiban untuk melaksanakan sosialisasi Empat Pilar, terutama di daerah pemilihan masing-masing. Sedangkan pelaksanaan tugas sosialisasi Empat Pilar yang lebih terorganisir dilaksanakan oleh Badan Sosialisasi yang anggotanya berjumlah 45 orang, terdiri dari perwakilan fraksi-fraksi dan Kelompok DPD.

"Di samping melaksanakan tugas sosialisasi Empat Pilar, MPR melalui Badan Sosialiasi juga telah melakukan langkah-langkah strategis dan konkrit melakukan evaluasi terhadap materi dan metoda sosialisasi Empat Pilar, yang disesuaikan dengan segmentasi masyarakat, khususnya para generasi milenial," jelas Bamsoet.

Lanjut Bamsoet, tugas MPR terkait dengan pengkajian terhadap sistem ketatanegaraan, UUD NRI Tahun 1945 dan pelaksanaanya. MPR RI telah membentuk Badan Pengkajian, yang anggotanya berjumlah 45 orang terdiri dari perwakilan fraksi-fraksi dan Kelompok DPD.

Mereka fokus menindaklanjuti Rekomendasi MPR 2014-2019, yang dituangkan dalam Keputusan MPR Nomor 8 Tahun 2019. Rekomendasi tersebut antara lain memuat tentang gagasan untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara dan penataan sistem ketatanegaraan.

"Sudah menjadi kewajiban MPR masa jabatan 2019-2024 untuk menuntaskan seluruh Rekomendasi MPR masa jabatan 2014-2019, sehingga di akhir masa jabatan nanti, MPR masa jabatan 2019-2024 tidak lagi hanya mampu membuat rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh MPR berikutnya," ujar Bamsoet.

KEYWORD :

Kinerja MPR Bambang Soesatyo MPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :