Kamis, 25/04/2024 14:20 WIB

AMTI Berharap Tak Ada Lagi Kenaikan Cukai 2021

 Budidoyo mendesak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar melakukan kolaborasi dan sinergitas dari semua stakeholder perihal isu kebijakan kenaikan cukai 2021.

Webinar Menimbang Dampak Ekonomi Terkait Kebijakan Kenaikan Cukai Rokok 2021, Kamis (10/9).

Jakarta, Jurnas.com - Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) mengaharapkan pemerintah memberikan kenyamanan bagi pelaku industri hasil tembakau (IHT) dengan tidak menaikkan cukai rokok 2021.

Demikian kata Ketua Umum AMTI, Budidoyo pada webinar yang bertajuk Menimbang Dampak Ekonomi Terkait Kebijakan Kenaikan Cukai Rokok 2021, Kamis (10/9).

Budidoyo menjelaskan, pandemi virus corona (COVID-19) telah memukul IHT, disamping tekanan yang luar biasa akibat kenaikan cukai 23% dan Harga Jual Eceran (HJE) 35% yang berdampak pada 5,8 juta orang yang terlibat langsung di dalam industri ini.

"Kami berharap tahun depan tidak ada kenaikan cukai. Sehingga di masa pandemi yang sudah sulit ini setidaknya ada angin segar, ada kabar yang menggembirakan kepada para pekerja di industri ini," ujar Budidoyo.

Karena itu, Budidoyo mendesak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar melakukan kolaborasi dan sinergitas dari semua stakeholder perihal isu kebijakan kenaikan cukai 2021.

"Nah, ke depan sekali lagi, sinergitas dan kolaborasi yang aktif kami harapkan sehingga gejolak-gejolak ini tidak akan muncul setiap tahun.
Kita kadang kan suka deg-degan setiap Agustus-september berpikir mau naik berapa," ujarnya.

"Jadi susah di prediksi kemauan pemerintah itu. Nah, makanya ini jangan sampai kondisi seperti ini di tahun 2021 terjadi lagi. Sehingga ketenangan kami di dalam melakukan usaha di bidang ini terjamin, minimal pemerintah bisa memberikan kepastian," sambungnya.

Sekadar diketahui, Kemenkeu berencana kembali menaikkan cukai IHT seiring kebutuhan penerimaan negara pada tahun depan.

Dalam Nota Keuangan RAPBN 2021, penerimaan kepabeanan dan cukai pada 2021 diekspektasikan masih mampu tumbuh hingga 3,8% (yoy). Secara lebih rinci, cukai tembakau ditargetkan naik dari Rp164,9 triliun ke Rp172,76 triliun atau naik 4,8%.

Sebelumnya, Kemenkeu merencanakan menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) alias cukai rokok dalam beberapa tahun ke depan. Kebijakan ditempuh guna mengejar target pembangunan dari sisi fiskal maupun peningkatan daya saing manusia di bidang kesehatan.

Rencana itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2020-2024.

 

KEYWORD :

Kenaikan Cukai Industri Hasil Tembaku Budidoyo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :