Rabu, 24/04/2024 09:38 WIB

Anggaran Disetujui, Komisi XI DPR Soroti Jaminan Kualitas Data BPS

Komisi XI DPR secara resmi menyetujui Pagu Anggaran Badan Pusat Statistik (BPS) dalam RAPBN Tahun 2021 sebesar Rp 5,278 triliun.

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Eriko Sotarduga

Jakarta, Jurnas.com - Komisi XI DPR secara resmi menyetujui Pagu Anggaran Badan Pusat Statistik (BPS) dalam RAPBN Tahun 2021 sebesar Rp 5,278 triliun. Anggaran yang mengalami peningkatan 13,74 persen dari APBN-P 2020 tersebut akan ditujukan untuk program penyediaan dan pelayanan informasi statistik dan program dukungan manajemen.

Wakil Ketua Komisi XI Eriko Sotarduga menyoroti efektivitas kenaikan anggaran tersebut terhadap peningkatan kualitas data. Sebagaimana diketahui, data yang dimiliki BPS memegang peranan penting bagi berbagai kebijakan pemerintah, terutama dalam penyaluran berbagai berbagai bantuan sosial, bantuan langsung tunai, dan bantuan subsidi upah di tengah pandemi Covid-19.

"Negara sebesar ini yang selalu bermasalah, dan setelah saya cek ternyata permasalahannya ada di data. Saya mau satu jaminan dari Pak Kepala BPS, seharusnya data dari berbagai sensus yang dilakukan bisa dijadikan landasan bagi pemerintah dalam mengambil keputusan. Bagaimana kami mau memberikan persetujuan untuk anggaran kalau bapak tidak bisa memberikan satu jaminan terkait hal itu juga," kata Eriko, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/9).

Politisi PDI Perjuangan itu menilai, pagu anggaran yang mencapai Rp 5,27 triliun tersebut tidak sedikit dan jumlahnya dan harus dipertanggung-jawabkan kepada masyarakat. Mewakili Komisi XI DPR RI, Eriko berharap bahwa data yang dihasilkan oleh BPS bisa menjadi `sandaran` dari apa yang bisa dilakukan pemerintah dalam membuat berbagai kebijakan di masa mendatang.

"Jadi saya sangat berharap kepada BPS. Artinya di sini, kami tidak keberatan untuk menyetujui, tetapi bapak dan rekan-rekan semua harus bisa menjadikan BPS menjadi satu andalan bagi pemerintah menentukan suatu kebijakan kedepannya," ungkap legislator daerah pemilihan DKI Jakarta II tersebut.

Terkait data, Kepala BPS Suhariyanto menjelaskan, Sensus Penduduk 2020 (SP2020) akan kembali dilaksanakan mulai September ini, setelah sebelumnya sensus online berakhir pada Mei lalu. Pihaknya akan menerjunkan 190.000 petugas sensus di seluruh Indonesia untuk mengumpulkan data dan melakukan pencacahan di lapangan.

"Survei lainnya, terkait dampak Covid-19 kami sudah lakukan dua kali yaitu dampak Covid kepada rumah tangga dan pada minggu depan akan kami rilis data dampak Covid terhadap UMK (Usaha Mikro Kecil) dan UMB (Usaha Menengah Besar). Sekarang ini atas permintaan Tim Gugus Tugas, kita akan melakukan secara rutin sebulan sekali, mengenai dampak penerapan protokol kesehatan terhadap rumah tangga," ungkap Kecuk, sapaan akrab Kepala BPS Suhariyanto tersebut.

Mengenai data acuan yang digunakan dalam penyaluran bansos, Kepala BPS menyebut bahwa data yang dimiliki BPS berbeda dengan data yang digunakan untuk penyaluran bansos. Pasalnya, sejak berlakunya Undang-Undang tentang Penanganan Fakir Miskin data yang dimiliki BPS sudah dilimpahkan ke Kementerian Sosial (Kemensos).

"Kalau bansos datanya dari Kemensos (Kementerian Sosial -red), sekarang datanya dipegang Kemensos, terakhir datanya dari BPS tahun 2015, jadi BPS tidak punya wewenang itu lagi, termasuk data penyalurannya. Terakhir data yang tahun 2016 seharusnya sudah di update, tetapi update-nya tidak se-masif tahun 2015, karena itulah nanti di tahun 2021 Kemensos akan meng-update dan BPS akan membantu," pungkasnya.

KEYWORD :

Komisi XI DPR Kualitas Data BPS Pagu Anggaran APBN 2021




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :