Sabtu, 20/04/2024 11:01 WIB

Soal Setya Novanto, MKD DPR Menyesatkan

Putusan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI terkait pemulihan nama baik Setya Novanto dianggap menyesatkan dan menciderai kredibilitas lembaga etik dewan.

Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto

Jakarta - Putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait pemulihan nama baik Setya Novanto dianggap menyesatkan dan menciderai kredibilitas lembaga etik dewan.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, peninjauan kembali Setya Novanto dalam kasus pencatutan nama Presiden Jokowi sarat kepentingan politik.

"Jadi membatalkan seluruh putusan hanya karena putusan MK yang menyebut alat bukti rekaman dalam persidangan MKD tidak sah, saya kira menyesatkan," tegas Lucius, kepada wartawan, Jakarta, Rabu (28/9).

Hal itu menanggapi putusan MKD DPR RI yang mengabulkan peninjauan kembali atau memulihkan nama baik Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto terkait kasus pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam kasus `Papa Minta Saham` saat menjabat Ketua DPR.

Menurutnya, MKD DPR kurang teliti dalam mengambil keputusan. Seolah-olah putusan pelanggaran etik terhadap Novanto hanya didasarkan pada satu-satunya alat bukti, yakni rekaman.

Sebab, kata Lucius, alat bukti yang tidak sah secara hukum di dalam sidang MKD tidak serta merta menghapus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Novanto.

"Jadi bagaimana mungkin masalah rekaman yang dinilai tidak sah (oleh MK) serta merta menghapus pelanggaran etik yang diakui oleh MKD dalam persidangan," tegasnya.

Diketahui, Novanto melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU ITE yang mengatur bahwa informasi atau dokumen elektronik merupakan salah satu alat bukti penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan yang sah, terutama dokumen elektronik hasil dari penyadapan.

Majelis Hakim MK dalam amar pertimbangannya berpendapat bahwa penyadapan adalah kegiatan yang dilarang karena melanggar hak konstitusional warga negara khususnya hak privasi untuk berkomunikasi sebagaimana dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945. Begitu pula dalam konteks penegakan hukum, MK juga berpandangan bahwa kewenangan penyadapan seharusnya sangat dibatasi.

Lantas, keputusan MK itu direspons MKD DPR dengan mengeluarkan keputusan yang memulihkan nama baik Setya Novanto. Surat keputusan ditandatangani langsung oleh Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad, yang ditujukan kepada pimpinan DPR.

KEYWORD :

Setya Novanto Ketua Umum Partai Golkar MKD DPR RI Papa Minta Saham




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :