Jum'at, 19/04/2024 07:13 WIB

Laporan Laba Jiwasraya 2008-2018 Tidak Semu

Keuntungan Asuransi Jiwasraya pada periode 2008 hingga awal 2018 ditegaskan tidak semu. Keuntungan Jiwasraya pada periode tersebut real atau nyata adanya.

PT Asuransi Jiwasraya

Jakarta, Jurnas.com – Keuntungan Asuransi Jiwasraya pada periode 2008 hingga awal 2018 ditegaskan tidak semu. Keuntungan Jiwasraya pada periode tersebut real atau nyata adanya.

Hal itu diungkapkan Kresna Hutauruk, Kuasa Hukum Heru Hidayat dalam perkara Pidana No.: 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst. Pernyataan Kresna ini mematahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang pernah menyebutkan keuntungan Jiwasraya pada periode 2008-2018 dalam laporan keuangannya semu. Dakwaan JPU dinilai tidak tepat.

Menurut Kresna, pada periode 2008-2018, pencatatan keuangan  perusahaan asuransi jiwa pelat merah atau BUMN itu tidak semu dan laporan labanya untung.

Bahkan, jelas dia, Asuransi Jiwasraya (PT AJS) pada periode itu tidak pernah gagal bayar klaim dan mampu membayarkan tantiem atau bonus prestasi kepada karyawan dan dividen kepada negara.

“Keuntungan Jiwasraya zaman direksi 2008-2018 tidak semu, karena setiap tahun tidak pernah gagal bayar klaim, direksi selalu dapat tantiem, pegawai dapat biaya jasa produksi, dan negara pernah mendapat dividen,” jelasnya dalam keterangan resmi, Sabtu (5/9).

Kresna mengatakan hal itu pun telah diakui oleh Hary Prasetyo, mantan Direktur Keuangan PT AJS, yang dihadirkan sebagai saksi dalam lanjutan persidangan perkara tersebut, Jumat (4/9).

Dalam persidangan itu, Kresna menanyakan ihwal biaya asuransi yang meliputi beban gaji, tantiem, dan biaya produksi perseroan pada periode tersebut. Seluruh biaya itu, jelasnya, dibayarkan secara tunai, termasuk gaji kepada sekitar 1.100 karyawan di PT AJS.

Seluruh bonus prestasi itu pun diberikan kepada karyawan lantaran PT AJS mendapatkan keuntungan pada periode tersebut.

“Selama ini kan selalu dibilang Jiwasraya untungnya semu. konon katanya untungnya selalu semu, makanya saya tanya biaya asuransi itu apa? Apakah itu dibayarkan cash? Tantiem dibayarkan cash?,” tanya Kresna.

Dalam persidangan itu, Hary Prasetyo mengakui hal tersebut. Dia mengatakan bahwa bonus atas kinerja itu diberikan kepada karyawan didasarkan pada kondisi perusahaan yang meraup untung.

Syarat lainnya adalah pemberian tantiem mendapatkan persetujuan dari pemegang saham, yakni Kementerian BUMN.

“[Dasar pemberian bonus itu] tentunynya perusahaan untung dan ditetapkan dalam RUPS [Rapat Umum Pemegang Saham], oleh Kementerian BUMN sebagai pemegang saham,” jawab Hary dalam persidangan.

Dia pun mengakui pembayaran bonus itu direalisasikan secara tunai.

Lebih lanjut, Hary menuturkan bahwa tantiem dan biaya produksi itu merupakan komponen dalam total biaya di PT AJS. Pada periode itu, total pengeluaran untuk biaya PT AJS mencapai Rp 23 triliun, sebagaimana tertuang dalam berita acara perkara (BAP) Hary PRasetio.

“(Jadi, semua pengeluaran itu) Nyata,” jawab Hary.
 
Dalam persidangan itu, Hendrisman Rahim, eks Direktur Utama PT AJS yang juga dihadirkan sebagai saksi, mengakui bahwa BUMN itu pernah menyetorkan dividen kepada pemegang saham atau pemerintah melalui Kementerian BUMN.

Sejak ditunjuk menduduki posisi nomor satu di PT AJS pada 2008 hingga digantikan pada awal 2018, Hendrisman mengaku bahwa PT AJS pernah sekali membagikan deviden kepada pemegang saham.

“Satu kali. Tahun 2015. Ada deviden,” jawabnya dalam persidangan ketika ditanya Aldres Napitupulu, Kuasa Hukum Joko Hartono Tirto dalam perkara yang sama.

Hendrisman mengatakan dividen atau dana dari laba perusahaan itu disetorkan kepada negara dalam wujud uang sungguhan dan bukan uang semu. Dia pun menampik pertanyaan Aldres bahwa dividen itu hanya tercatat dalam pembukuan atau laporan keuangan saja.

“(Deviden yang disetorkan) uang beneran,” tegasnya.

Hendrisman menjelaskan bahwa dividen itu bersumber dari laba perusahaan.

Hary Prasetyo menambahkan bahwa seluruh laba perusahaan itu bersumber dari tata kelola aset atau merupakan hasil investasi. Dia pun menegaskan bahwa laba perseroan itu sungguh merupakan uang yang diperoleh perusahaan dan bukan pencatatan semata.

“Kalau dana itu [laba yang menjadi sumber dividen] memang dari investasi. Dari keuangan. Dari hasil investasi,” jawab Hary.
KEYWORD :

Kasus Jiwasraya Laporan Laba Kasus Korupsi Kejagung




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :