Rabu, 24/04/2024 10:59 WIB

Ditjen PKH Kerja Sama KPPU Awasi Pola Usaha Kemitraan Perternakan

M Wiyogo, peternak asal Jatibarang, Indramayu ini mengaku merasakan stabilitas omset penghasilan dari pola kemitraan. 

Ayam boiler. (Foto Ditjen Hortikultura)

Jakarta, Jurnas.com - Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), Kementerian Pertanian (Kementan) bekerja sama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan optimalisasi pengawasan terhadap pelaksanaan kemitraan usaha peternakan.

Kerja sama ini merupakan amanat dari UU Nomor 20 tahun 2018 tentang UMKM, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 tentang Kemitraan Usaha Peternakan.

"Ini adalah usaha pemerintah untuk melindungi semua pihak. Pada dasarnya pemerintah ini adalah penengah, kami berusaha mencari solusi terhadap segala macam permasalahan yang ada," kata Direktur Jenderal Dirjen PKH, Nasrullah.

Nasrullah menjelaskan, Permentan Nomor 13 tahun 2017 disebutkan, kemitraan usaha peternakan adalah kerja sama antar usaha peternakan atas dasar prinsip saling memerlukan, memperkuat, menguntungkan, menghargai, bertanggung jawab dan ketergantungan.

Dalam perjanjian kemitraan usaha ayam ras pedaging, peternak sebagai plasma mendapatkan jaminan suplai DOC (Day old chicken), pakan ternak, obat vaksin disenfektan (OVD) dan jaminan pemasaran dengan harga kontrak sesuai perjanjian tertulis.

"Peternak sebagai plasma mendapatkan jaminan pemasaran dan harga panen livebird berdasarkan perjanjian tertulis antara pihak perusahaan sebagai inti dan peternak sebagai plasma. Jadi seimbang," jelas Nasrullah.

Menurut Nasrullah, penghasilan peternak mitra selain margin dari sisa hasil penjualan dikurangi modal sarana produksi peternakan (sapronak) dari perusahaan inti juga masih mendapatkan bonus atas insentif performa pemeliharaan dan hal ini menunjukkan capaian efisiensi.

 

M Wiyogo, peternak asal Jatibarang, Indramayu ini mengaku merasakan stabilitas omset penghasilan dari pola kemitraan. Menurutnya, meskipun harga ayam naik dan turun, namun lewat kontrak kemitraan harga yang didapat tetap karena sudah ditentukan pada kontrak.

"Salah satu klausulnya kan menentukan harga ayam yang sesuai, maka saya tidak khawatir rugi dalam penjualan karena perusahaan inti akan membeli ayam saya sesuai harga kontrak. Bahkan kami dapat semacam bonus jika harga ayam sedang tinggi," paparnya.

Sementara itu, menurut Ali Ikhsan, peternak asal Patrol, Indramayu, keuntungan lain dalam mengikuti pola kemitraan ini adalah mendapat kemudahan untuk mendapat pembeli. Karena, perusahaan mitra akan membeli ayam dengan harga yang ditentukan.

"Kan salah satu kendala dalam beternak mandiri adalah proses pemasarannya. Tidak semua peternak mampu melakukan pemasarannya sendiri. Maka kemitraan ini menjadi salah satu solusi, karena kami tidak usah pusing mencari pembeli," terang Ali.

Menurut Ali, pola kemitraan ini juga sebagai media investasi yang lebih baik dibandingkan dengan meminjam uang di bank untuk usaha. Dengan lahan yang dimiliki, ia mengaku tidak perlu pusing dengan modal awal yang besar karena modal pembelian DOC, pakan, obat-obatan atau sapronak dipasok oleh perusahaan inti.

Terlebih, pembayarannya dapat dilakukan di akhir periode budidaya (panen). Di samping itu, perusahaan inti juga menyediakan Technical Service yang akan mendampingi peternak jika ada permasalahan teknis.

 

Ditempat terpisah, Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo menyampaikan bahwa Kementan)tidak dapat bekerja sendiri dan harus bermitra dengan yang lain.

"Saya berharap dukungan dan bantuan para orang hebat di bidang pertanian, khususnya peternakan pada masanya. Dan saya berharap kehadiran mereka yang akan terus bersama saya, membantu saya dalam memecahkan banyak masalah pertanian," ujar Syahrul

KEYWORD :

Ditjen PKH Nasrullah Pola Usaha Kemitraan Perternakan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :