Kamis, 25/04/2024 23:33 WIB

Mendikbud: Zona Hijau Bukan Berarti Wajib Sekolah Tatap Muka

Sebagaimana Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, pengambilan keputusan dilakukan secara bertingkat mulai dari sekolah, hingga pemerintah daerah dengan pertimbangan dari satuan gugus tugas Covid-19 daerah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim (Foto: Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim memperingatkan bahwa terdapat prosedur yang harus dilalui, jika sekolah di zona hijau dan kuning ingin melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Sebagaimana Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, pengambilan keputusan dilakukan secara bertingkat mulai dari sekolah, hingga pemerintah daerah dengan pertimbangan dari satuan gugus tugas Covid-19 daerah.

"Bukan berarti ketika sudah berada di zona hijau atau kuning, daerah atau sekolah wajib mulai tatap muka kembali," tegas Nadiem dalam rapat koordinasi (rakor) bersama kepala daerah seluruh Indonesia, pada Rabu (2/9) kemarin.

Mendikbud juga menekankan, sekalipun daerah sudah dalam zona hijau atau kuning, serta pemda dan sekolah sudah memberikan izin pembelajaran tatap muka, keputusan terakhir ada di orang tua.

Apabila orang tua tidak mengizinkan putra-putrinya mengikuti pembelajaran tatap muka, maka anaknya tetap melanjutkan belajar dari rumah.

"Pembelajaran tatap muka di sekolah di zona kuning dan hijau diperbolehkan, namun tidak diwajibkan," ujar Mendikbud.

Tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dan zona kuning dalam revisi SKB Empat Menteri dilakukan secara bersamaan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, dengan pertimbangan risiko kesehatan yang tidak berbeda untuk kelompok umur pada dua jenjang tersebut.

Sementara itu untuk PAUD dapat memulai pembelajaran tatap muka paling cepat dua bulan setelah jenjang pendidikan dasar dan menengah.

"Selain itu, dengan pertimbangan bahwa pembelajaran praktik adalah keahlian inti SMK, pelaksanaan pembelajaran praktik bagi peserta didik SMK diperbolehkan di semua zona dengan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ucap Mendikbud.

"Evaluasi akan selalu dilakukan untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan. Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota, bersama Kepala Satuan Pendidikan akan terus berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 untuk memantau tingkat risiko COVID-19 di daerah," imbuh dia.

"Apabila terindikasi dalam kondisi tidak aman, terdapat kasus terkonfirmasi positif COVID-19, atau tingkat risiko daerah berubah menjadi oranye atau merah, satuan pendidikan wajib ditutup kembali," tegas Mendikbud.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengimbau kepada pemerintah daerah untuk memberikan pemahaman bahwa kurikulum darurat dan modul pembelajaran tersedia dan dapat digunakan, akselerasi testing populasi di daerah untuk memenuhi standar minimal jumlah tes (1 orang per 1,000 penduduk setiap minggu untuk semua daerah), sehingga peta risiko zonasi lebih akurat.

"Saya meminta Pemda untuk meningatkan sekolah memastikan pengisian nomor handphone siswa di dapodik untuk menerima bantuan penyediaan kuota," pesan Mendagri.

Tito melanjutkan, pemerintah pusat telah mengalokasikan dukungan dan bantuan, sementara pemerintah daerah bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan sekolah.

Pemerintah daerah daerah dapat membantu membiayai pemenuhan kebutuhan sekolah untuk melakukan pembelajaran tatap muka seperti sarana sanitasi dan kebersihan, pengukur suhu tubuh tembak, dan masker.

"Pemda diimbau untuk memastikan dan mengawasi implementasi SKB di sekolah," tandas dia.

KEYWORD :

Belajar Tatap Muka Mendikbud Nadiem Anwar Makarim




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :