Sabtu, 20/04/2024 10:08 WIB

Suap PT DI, KPK Cecar Dirut PT PAL Terkait Dugaan Penerimaan Cashback

KPK mengadakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT PAL Indonesia Budiman Saleh terkait kasus dugaan suap penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun 2007-2017.

Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT PAL Indonesia Budiman Saleh terkait kasus dugaan suap penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun 2007-2017.

Plt Juru Bicara KPK, Ali fikri mengatakan, pemeriksaan Budiman sebagai saksi untuk menjelaskan kepada penyidik terkait dugaan penerimaan cashback dari mitra penjualan.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Budi Santoso), penyidik mengkonfirmasi keterangan saksi dalam kapasaitasnya saat masih menjabat selaku Direktur Niaga  PT DI terkait dengan dugaan peran dan penerimaan cashback dari para mitra penjualan," kata Ali Fikri kepada Wartawan, Kamis (3/9).

Dimana, Budiman pernah menjabat sebagai Direktur Niaga PT DI pada tahun 2012 hingga 2017. Selain Budiman, Penyidik KPK juga memanggil Sales Manager PT Abadi Sentoso Perkasa Andi Sukandi sebagai saksi.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Budi Santoso), saat terjadi dugaan tindak pidana, yang bersangkutan merupakan mantan sales PT DI yang dipekerjakan sebagai karyawan mitra penjualan," kata Ali.

Andi dipanggil KPK guna mendalami keterangan saksi terkait penghubung pihak PT DI dan pihak mitra penjualan dalam hal pembuatan kontrak dan pembayaran.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PT DI, Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka.

Kedua tersangka dinilai melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

KEYWORD :

Kasus Korupsi Dirgantara Indonesia KPK Kementerian Perhubungan PT PAL




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :