Sabtu, 20/04/2024 23:18 WIB

Marwan Jafar Minta Klaster Kementerian Koperasi UKM Ditingkatkan

Komisi VI DPR meminta agar klaster kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM ditingkatkan. Mengingat peran dan fungsi Kementerian Koperasi dan UKM di tengah pandemi Covid-19 saat ini sangat dibutuhkan.

Anggota Komisi VI DPR, Marwan Jafar

Jakarta, Jurnas.com - Komisi VI DPR meminta agar klaster kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM ditingkatkan. Mengingat peran dan fungsi Kementerian Koperasi dan UKM di tengah pandemi Covid-19 saat ini sangat dibutuhkan.

Demikian disampaikan Anggota Komisi VI DPR, Marwan Jafar, saat rapat kerja Komisi VI DPR bersama Kementerian Koperasi dan UKM secara virtual, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/9).

Politikus PKB itu mengatakan, di tengah pandemi Covid-19 saat ini Kementerian Koperasi dan UKM menjadi sorotan dan perbincangan yang menjadi ujung tombak perekonomian masyarakat.

"Menaikkan klaster kementerian, jadi kementerian Koperasi UKM ini kan klaster tiga, jadi gimana menjadi klaster dua, syukur-syukur bisa klaster satu, karena semua orang ngomong soal koperasi UKM, tetapi tidak dibarengi dengan perubahan struktur organisasi. Karena memang kementerian UKM ini dibutuhkan di tengah pandemi ini," terang Marwan.

Selain itu, Marwan juga meminta, agar Undang-Undang (UU) No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian segera direvisi dan masuk menjadi program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas.

Sebab, kata Marwan, UU perkoperasian harus mewujudkan koperasi yang mampu meningkatkan perekonomian masyarakat di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Sehingga, Koperasi sebagai organisasi ekonomi yang sehat, kuat, mandiri, dan tangguh, serta terpercaya sebagai entitas bisnis dapat menggerakkan roda perekonomian masyarakat.

"Sesegera mungkin revisi UU perkoperasian, segera direvisi dan disesuaikan dengan masa sekarang, masa pandemi dan pasca pandemi ini UU koperasi sudah tidak relevan. Saya meinta RUU perkoperasian harus menjadi Prolegnas prioritas," kata Marwan.

Mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi itu menegaskan, sudah saatnya RUU Perkoperasian harus segera disesuaikan dengan situasi dan kondisi di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

Dalam kesempatan itu, Marwan juga menyinggung terkait data perkoperasian dan UKM yang hingga saat ini masih berbelit-belit. Ia menyarankan, agar kementerian koperasi UKM membentuk tim khusus untuk membuat data perkoperasian UKM menjadi satu pintu.

"Masa seh soal data dari dulu sampai sekarang, saya menyarankan kementerian perkoperasian UKM tidak berbelit-belit, maka kementerian perkoperasian harus membuat tim khusus untuk membuat satu pintu data perkoperasian UKM," saran Marwan.

Marwan menegaskan, termasuk peraturan-peraturan yang berbelit di dinas daerah juga harus dipangkas. Sebab, hal itu dinilai menyulitkan masyarakat di tengah pandemi Covid-29 saat ini.

"Ini kan semua orang ngomong soal koperasi UMKM, tapi kalau syaratnya berbelit tidak selesai, tidak ada artinya kalau peraturannya seperti ini, maka peraturannya harus dipangkas," tegasnya.

Ia mencontohkan, peran Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) yangn hanya memungut retribusi dari para anggota tanpa menjalankan tugas sebagai pendampingan.

"Jika ada koperasi yang beramsalah tapi pendampingannya tidak jelas, tidak konkret dan tidak solutif," demikian Marwan.

KEYWORD :

Klaster Kementerian Koperasi Komisi VI DPR Marwan Jafar RUU Perkoperasian




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :