Jum'at, 26/04/2024 02:47 WIB

Pemerintah Wajibkan Pemakaian Masker di Kawasan Industri

kampanye Disiplin Pakai Masker ini merupakan salah satu cara menyelesaikan pandemi COVID-19 dengan benar.

Ilustrasi produksi masker

Jakarta, Jurnas.com - Kampanye Disiplin Pakai Masker kepada semua kalangan terus digalakkan sebagai upaya mencegah terjadinya penularan COVID-19. Hari ini Kementerian Kesehatan RI lakukan kampanye tersebut di dua perusahaan di Cikarang dengan membagikan seribu masker di masing-masing perusahaan.

Kementerian Kesehatan lakukan kampanye Disiplin Pakai Masker di PT Yasulor Loreal Manufact Indonesia dan PT Kababeka Tbk. PT Yasulor memiliki 450 karyawan dengan komposisi laki-laki dan perempuan 60:40. Perusahaan ini menerapkan protokol kesehatan ketat sejak kasus pertama COVID-19 ditemukan di Indonesia, dan sampai saat ini belum ditemukan kasus positif.

Upaya yang dilakukan pihak perusahaan antara lain penutupan pabrik, upaya pembatasan karyawan dilakukan tanpa pemutusan hubungan kerja, penyediaan sarana skrining suhu karyawan, penyedian sarana cuci tangan pakai sabun, modifikasi tempat kerja dilakukan secara maksimal disertai evaluasi ketat kondisi kesehatan karyawan harian.

Staf Khusus Menteri Kesehatan Bidang Peningkatan Sumber Daya Manusia Kesehatan, dr. Mariya Mubarika mengatakan kampanye Disiplin Pakai Masker ini merupakan salah satu cara menyelesaikan pandemi COVID-19 dengan benar.

Sekretaris Dirjen Kesehatan Masyarakat drg. Kartini Rustandi, M.Kes mengatakan sosialisasi dilakukan di dua perusahaan ini untuk meyakinkan pihak perusahaan bahwa upaya mereka merupakan bagian dari pemutusan penularan COVID-19.

“Kampanye ini adalah salah satu titik awal untuk terus menerus kita ingatkan kepada semua parusahaan. Kampanye ini merupakan awal untuk terus kita sosialisasikan supaya para pekerja paham mengapa mereka harus pakai masker, cuci tangan pakai sabun, dan jaga jarak,” katanya.

Melalui kampanye Disiplin Pakai Masker diharapkan seluruh perusahaan di kawasan Jababeka dapat senantiasa disiplin dan terus menerapkan protokol kesehatan di tempat kerja nya sebagai upaya mencegah penularan dan penyebaran COVID-19.

Penggunaan masker dalam upaya pencegahan menjadi sangat penting, mengingat penularan COVID-19 umumnya melalui droplet/cairan tubuh yang keluar dari hidung atau mulut seseorang yang telah terinfeksi. Pada saat batuk ataupun bersin droplet tersebut dapat terhirup atau menempel pada suatu benda permukaan atau tangan yang memungkinkan juga terhirup oleh setiap orang.

Memakai masker sangat penting sebagai upaya mencegah terjadinya penularan COVID-19, terutama ketika berada di kerumunan atau berdekatan seperti di tempat kerja, transportasi umum (misalnya bus) dan tempat-tempat umum lainnya. Masker dapat menghalau percikan air liur yang keluar saat berbicara, menghela napas, ataupun batuk dan bersin sehingga dapat mengurangi penyebaran virus tersebut.

Dunia usaha dan masyakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas serta interaksi penduduk dalam aktivitas bekerja.

Kampanye Disiplin Pakai Masker ini dilakukan mulai 10 Agustus - 6 September 2020, kemudian dilanjutkan dengan kampanye Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) pada 7 September - 6 Oktober 2020. Kampanye Jaga Jarak dimulai 7 Oktober 6 November 2020.

Kampanye tersebut juga dilakukan dinas kesehatan provinsi, UPT Kemenkes serta Poltekkes di seluruh Indonesia.

KEYWORD :

Wajib Masker Kawasan Industri Pandemi Covid-19




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :