Kamis, 25/04/2024 22:45 WIB

KPK Siap Ambil Alih Kasus Jaksa Pinangki, Jika...

KPK angkat bicara terkait harapan publik yang menginginkan KPK menyelesaikan kasus Djoko Tjandra yang menjerat Jaksa Pinangki.

Gedung KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait harapan publik yang menginginkan KPK menyelesaikan kasus Djoko Tjandra yang menjerat Jaksa Pinangki.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa KPK akan mengambil alih perkara itu jika syarat dari Undang-Undang KPK terpenuhi.

"KPK akan ambil alih jika ada salah satu syarat-syarat yang ditentukan oleh Pasal 10 A terpenuhi," kata Ali saat di konfirmasi, Jakarta, Rabu (2/9).

Maka dari itu, lanjut Ali, harus sesuai mekanisme aturan main yaitu UU. Selain itu, KPK meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) transparan dan objektif dalam menangani perkara yang menjerat jaksa Pinangki tersebut.

"Kembangkan jika ada fakta-fakta keterlibatan pihak lain karena bagaimanapun publik akan memberikan penilaian hasil kerjanya," tegas Ali.

Seperti diketahui, Pinangki ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebesar US$500 atau Rp7 miliar dari narapidana kasus korupsi Bank Bali Djoko Tjandra. Uang tersebut untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA) agar meloloskan Djoko Tjandra  dari eksekusi Kejaksaan Agung.

Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.

KEYWORD :

Kasus Jaksa Pinangki KPK Kejagung Kasus Djoko Tjandra




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :