Selasa, 16/04/2024 11:21 WIB

Siswa Dijatah 35 GB/Bulan, Kemdikbud: Cukup Kalau Tidak untuk Neko-neko

Karena itu, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar dan Menengah Kemdikbud, Jumeri meminta orang tua melakukan pengawasan ketat agar subsidi kuota tidak disalahgunakan.

Direktur Jenderal PAUD Dasmen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jumeri (Foto: Muti/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memastikan pemberian kuota sebesar 35 gigabyte (GB) per bulan untuk siswa, sudah cukup untuk mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) di tengah pandemi Covid-19.

Karena itu, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar dan Menengah Kemdikbud, Jumeri meminta orang tua melakukan pengawasan ketat agar subsidi kuota tidak disalahgunakan.

"35 GB sebulan itu cukup untuk tidak dipakai yang neko-neko. Kalau neko-neko itu tanggung jawab orang tua," kata Jumeri di Jakarta dalam kegiatan `Bincang Sore` Kemdikbud pada Jumat (28/8).

Selain itu, lanjut Jumeri, orang tua juga dapat melaporkan apabila terdapat gangguan internet, seperti akses lambat.

Seperti diketahui, terdapat sejumlah operator penyedia layanan yang digandeng oleh Kemdikbud, yakni Telkomsel, XL, dan Indosat.

"Kita akan komplain kepada operator bahwa ternyata akses internet yang disediakan tidak sesuai yg dijanjikan. Ini yang kita awasi dan masyarakat bisa awasi juga proses ini," ujar dia.

Diketahui sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyebut pemerintah memiliki total anggaran Rp7,2 triliun untuk subsidi kuota internet selama empat bulan, terhitung dari September-Desember 2020.

Rinciannya, siswa akan mendapat 35 GB/bulan, guru akan mendapat 42 GB/bulan, mahasiswa dan dosen 50 GB/bulan.

Selain itu, Kemdikbud mengalokasikan dana sebesar Rp1,7 triliun untuk para penerima tunjangan profesi guru dan tenaga kependidikan, dosen, serta guru besar.

KEYWORD :

Subsidi Kuota Kemdikbud Dirjen Paud Dasmen Jumeri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :