Kamis, 25/04/2024 21:09 WIB

Kemendikbud Subsidi Kuota Internet Rp 9 Triliun, HNW: Kemenag Bagaimana?

Seharusnya Menteri Agama perjuangkan pemenuhan hak bagi peserta didik di lingkungan Kemenag.

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengapresiasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang  bisa menyediakan  alokasi anggaran subsidi kuota internet bagi siswa, guru, mahasiswa, dan dosen senilai Rp 9 Triliun.

Hidayat meminta Kementerian Agama (Kemenag) meniru keberhasilan Kemendikbud dalam rangka menyediakan subsidi kuota internet untuk pelajar dan guru di madrasah serta mahasiswa dan dosen di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

Karena peserta didik di lingkungan Kemenag yang jumlahnya cukup besar (9,2 juta siswa madrasah, 780 ribu guru madrasah, 1 juta mahasiswa PTKIN) juga warga Indonesia, yang terdampak negatif akibat covid-19, sama dengan peserta didik di lingkungan Kemendikbud.

"Dalam rangka memenuhi kewajiban Negara untuk  mencerdaskan kehidupan bangsa secara adil, sebagaimana amanat Pembukaan UUD 1945 dan sila ke-2 dan ke-5 dari Pancasila, maka sudah seharusnya Menteri Agama perjuangkan pemenuhan hak bagi peserta didik di lingkungan Kemenag, dengan menghadirkan anggaran untuk subsidi pembelian kuota internet bagi para siswa, mahasiswa, guru, dan dosen di lingkungan Kemenag, sebagaimana Kemendikbud. Padahal Kemendikbud sudah dapat tambahan dana BOS untuk sekolah terdampak Covid-19 Rp 3,2 Triliun, lalu kini dapat lagi subsidi kuota internet Rp 9 Triliun," demikian disampaikan Hidayat dalam keterangan tertulis di Jakarta Jumat (28/8).

"Sementara sekolah keagamaan di lingkungan Kemenag hanya mendapatkan bantuan Pesantren dan Madrasah senilai Rp 2,6 T, tanpa ada subsidi pembelian kuota internet yang juga sangat diperlukan oleh para peserta didik di lingkungan Kemenag, tentu itu pendidikan berwarganegara yang tidak adil dan tidak proporsional”, tambahnya.

Hidayat menyebutkan, sejak raker di DPR 8 April 2020, Kemenag sudah menyepakati keputusan Rapat Kerja dengan Komisi 8 untuk mengalokasikan anggaran yang memadai untuk pelaksanaan belajar jarak jauh di Ponpes, Madrasah, dan Perguruan Tinggi Keagamaan; serta kemungkinan penggunaan dana abadi pendidikan untuk membantu Guru Pendidikan Islam dan mahasiswa Indonesia yang kuliah di Perguruan Tinggi Keagamaan baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang terdampak oleh Covid-19.

Namun, hingga saat ini, yang sudah masuk di Anggaran Negara baru bantuan untuk pesantren dan madrasah senilai Rp 2,6 Triliun, sangat jauh dari anggaran untuk Kemendikbud.

Hidayat mengingatkan pentingnya keberpihakan Kemenag kepada penjagaan dan peningkatan kualitas pendidikan keagamaan di era covid-19. Selain belum adanya program dan anggaran untuk subsidi kuota internet seperti yang diberlakukan di Kemendikbud, keberpihakan Kemenag pada PTKIN melalui KMA 515/2020 tentang keringanan Uang Kuliah Tunggal, tidak terimplementasi dengan baik di lapangan.

Faktanya, sebagaimana ditemukan pada raker Komisi VIII dengan para rektor PTKIN (25/8), ketentuan dalam produk hukum tersebut tidak mengatur secara jelas, sehingga banyak PTKIN yang tidak menjalankannya. Oleh karena itu, HNW meminta agar mahasiswa dan dosen juga diberikan bantuan dan subsidi sebagaimana yang dilakukan oleh Kemendikbud.

“Menag, sebagaimana Mendikbud, harus serius menghadirkan program dan anggaran bantuan untuk siswa, guru, mahasiswa dan dosen di lingkungan Kemenag, sebagai bentuk keadilan negara untuk warganya, bagian dari upaya mempersiapkan dan menghasilkan sarjana muslim moderat kelas dunia”, pungkasnya.

KEYWORD :

Kinerja MPR Hidayat Nur Wahid Kuota Kemenag




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :