Jum'at, 19/04/2024 21:59 WIB

Kejagung Tetapkan Jaksa Pinangki Tersangka Suap Jaksa Pinangki

Kejagung menetapkan Djoko Soegiarto Tjandra sebagai tersangka pemberi suap. Djoko Tjandra diduga sebagai pemberi suap ke jaksa Pinangki Sirna Malasari berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-47/F.2/Fd,2/08/2020 tanggal 5 Agustus 2020.

Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Djoko Soegiarto Tjandra sebagai tersangka pemberi suap. Djoko Tjandra diduga sebagai pemberi suap ke jaksa Pinangki Sirna Malasari berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-47/F.2/Fd,2/08/2020 tanggal 5 Agustus 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono mengatakan, penetapan Djoko Tjandra sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pada hari Selasa dan Rabu tanggal 25 dan 26 Agustus 2020.

"Setelah dilakukan ekspose oleh Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus terdapat bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh saksi Djoko Soegiarto Tjandra oleh karena itu saksi tersebut ditetapkan sebagai Tersangka," kata Hari Setiyono, di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (27/8).

Djoko Tjandra dijerat dengan sangkaan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemberian suap diduga berkaitan dengan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).

"Langkah berikutnya Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terkait dengan peristiwa pidana tersebut guna mencari serta mengumpulkan bukti bukti untuk mendukung pembuktian terhadap unsur pasal yang disangkakan," kata Hari.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan Jaksa Pinangki sebagai tersangka lebihdulu. Jaksa Pinangki diduga menerima suap sebesar USD500 ribu atau setara Rp7 miliar dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Makamah Agung.

Jaksa Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.

KEYWORD :

Kasus Korupsi Jaksa Pinangki Kejagung Kasus Djoko Tjandra




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :