Selasa, 23/04/2024 22:35 WIB

KPK Tunggu Inisiatif Kejagung Serahkan Kasus Jaksa Pinangki

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango berpendapat bahwa kasus yang melibatkan aparat penegak hukum dan pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) seharusnya di tangani ole KPK.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango berpendapat bahwa kasus yang melibatkan aparat penegak hukum dan pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) seharusnya di tangani ole KPK.

Hal tersebut dikatakan terkait kasus pelarian Djoko Tjandra yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari agar ditangani lembaga independen tersebut.

"Sejak awal mencuatnya perkara-perkara yang melibatkan aparat penegak hukum ini saya selalu dalam sikap, sebaiknya perkara-perkara dimaksud ditangani oleh KPK," kata Nawawi saat dikonfirmasi, Kamis (27/8).

Nawawi berpendapat bahwa jenis perkara yang seperti ini adalah ranah kewenangan Lembaga Antirasuah tersebut. Dimana tertulis dalam pasal 11 Undang-Undang KPK nomor 19 tahun 2019 bahwa KPK dapat menangani kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara.

"Karena memang perkara dengan typologi seperti itulah yang menjadi `domain` kewenangan KPK. Termasuk perkara yang melibatkan penyelenggara negara," ungkap Nawawi.

Walaupun begitu, KPK tidak akan mengambil alih kasus tersebut, melainkan akan menunggu inisiatif Kejagung untuk menyerahkan kasus yang menjerat jaksa Pinangki kepada KPK.

"Tetapi lebih berharap pada inisiasi institusi-institusi tersebutlah yang mau `menyerahkan` sendiri penanganan perkaranya kepada KPK. Dan yang seperti itu sangat baik dalam semangat sinergitas dan koordinasi dan yang pasti akan lebih menumbuhkan kepercayaan publik pada obyektifnya penanganan perkara-perkara dimaksud," tutup Nawawi.

Seperti diketahui, Pinangki diduga menerima suap sebesar US$500 atau Rp7 miliar dari narapidana kasus korupsi Bank Bali Djoko Tjandra dan tertulis pada Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp250 juta.

KEYWORD :

Kasus Korupsi Jaksa Pinangki Kejagung Kasus Djoko Tjandra




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :