Sabtu, 20/04/2024 13:46 WIB

Berantas Korupsi Tak Cukup Hanya Menegakkan Hukum

Dalam upaya pemberantasan korupsi di tanah air, tidak cukup hanya dengan melakukan penegakkan hukum. Namun, komitmen untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan korupsi menjadi lebih utama.

Wapres, KH Maruf Amin

Jakarta, Jurnas.com - Dalam upaya pemberantasan korupsi di tanah air, tidak cukup hanya dengan melakukan penegakkan hukum. Namun, komitmen untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan korupsi menjadi lebih utama.

Demikian disampaikan Wakil Presiden (Wapres) Ma`ruf Amin, dalam acara Aksi Nasional Pencegahan Korupsi yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), secara virtual di YouTube KPK, Rabu (26/8).

"Jika yang dilakukan hanya penegakan hukum dan mengatasi dampaknya, maka artinya korupsi sudah lebih dahulu terjadi," kata Ma`aruf.

Dalam mengatasi tindak kejahatan korupsi, kata Ma`aruf, pemerintah memiliki komitmen kuat guna pencegahan korupsi. Adalah, kebijakan reformasi birokrasi di tingkat kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang dimana konsisten terus dilaksanakan.

"Pemerintah juga melakukan langkah-langkah perbaikan regulasi dan tata kelola kelembagaan" kata Ma`aruf.

Selain itu, Pemerintah juga mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi guna menekan angka kasus korupsi. Antara lain, melalui pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang mencakup e-planning, e-procurement, e-budgeting, dan e-government.

Dalam kesempatan itu, Ma`ruf mengatakan, tindak kejahatan korupsi menjadi musuh besar bagi bangsa Indonesia. Mengingat, kejahatan korupsi menjadi penghambat pembangunan di tanah air.

"Korupsi menjadi masalah serius bagi pembangunan di Indonesia, karena menghambat efektivitas mobilisasi dan alokasi sumber daya pembangunan," tegas Ma`aruf.

KEYWORD :

Berantas Korupsi Wapres Maruf Amin KPK Kasus Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :