Kamis, 25/04/2024 17:21 WIB

Pakai Helikopter, Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri Harus Diselidiki

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menyelidiki adanya potensi dugaan gratifikasi terkait pemakaian helikopter mewah oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Ketua KPK, Firli Bahuri (Foto:Antara)

Jakarta, Jurnas.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menyelidiki adanya potensi dugaan gratifikasi terkait pemakaian helikopter mewah oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

"Hal ini penting, setidaknya untuk melihat lebih jauh, apakah ada potensi penerimaan gratifikasi dari pihak tertentu," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Jakarta, Rabu (26/8).

Kurnia juga mengatakan, agar Dewas KPK mengumpulkan seluruh fakta terkait kasus tersebut. Selain itu, jika terbukti menerima gratifikasi, Kurnia meminta agar Dewas memprosesnya secara hukum.

"Ketika nantinya ditemukan bukti permulaan yang cukup akan penerimaan gratifikasi dalam bentuk transportasi mewah, pemeriksaan etik tersebut dapat dilanjutkan dengan tindakan penyelidikan, bahkan penyidikan," ujar Kurnia.

Sebelumnya, Firli mengaku bahwa penggunaan Helikopter dalam perjalanannya tersebut dibayar dengan uang pribadinya.

"Saya gunakan uang gaji saya untuk mendukung kelancaran dan kemudahan tugas-tugas. Saya sewa dan saya sudah jelaskan kepada Ketua Dewas Pak Tumpak," kata Firli dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/8).

Diketahui, Firli Bahuri diadukan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Boyamin Saiman kepada Dewas KPK karena diduga melanggar kode etik terkait gaya hidup mewah dengan menggunakan helikopter saat perjalanan Palembang ke Baturaja.

Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan atau kepemimpinan pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

KEYWORD :

Pelanggaran Etik Ketua KPK Firli Bahuri MAKI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :