Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Farizal akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan perkara dugaan impor gula ilegal dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton.
"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik KPK menahan tersangka F (Farizal) selama 20 hari pertama di rumah tahanan kelas I Jakarta Timur cabang gedung KPK yang berada di Detasemen Polisi Militer Guntur," kata pelaksana tugas (Plt) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Senin.Farizal keluar dari gedung KPK dengan sudah mengenakan rompi tahanan warna jingga pada sekitar pukul 16.10 WIB, dan tidak berkomentar apapun mengenai pemeriksaannya. Farizal sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi di KPK pada 21 September.Pengacara Farizal, M.F Gunawan mengatakan bahwa ia hanya fokus pada proses hukum kliennya tersebut. "Fokus ke pembelaan Pak Farizal. Apa selanjutnya, tunggu keputusan selanjutnya. Kita tidak komentar terhadap kasusnya dulu," ucap Gunawan.Kasus Gula Irman Gusman Farizal KPK Jurnas.com