Kamis, 25/04/2024 20:39 WIB

Enam Negara Bergabung dengan UE Perpanjang Sanksi Rusia

Enam negara non-UE telah bergabung dengan keputusan Dewan Eropa untuk memperpanjang sanksi terhadap Rusia atas aneksasi Krimea.

ilustrasi bendera Rusia

Jakarta, Jurnas.com - Enam negara non-UE telah bergabung dengan keputusan Dewan Eropa untuk memperpanjang sanksi terhadap Rusia atas aneksasi Krimea.

Keenam negara tersebut merupakan kandidat negara untuk aksesi ke UE (Montenegro dan Albania), anggota Asosiasi Perdagangan Bebas Eropa (Norwegia dan Islandia), serta Ukraina dan Georgia.

Negara-negara yang disebutkan di atas akan memastikan kepatuhan kebijakan nasional mereka dengan keputusan Dewan Eropa untuk memperpanjang sanksi anti-Rusia.

Dilansir 112UA, Selasa (25/08), Kementerian Luar Negeri Ukraina percaya bahwa militerisasi Krimea adalah ancaman utama bagi negara.

"Retorika kami selama enam tahun terutama bertumpu pada dimensi hak asasi manusia. Ini salah satu petunjuknya. Tapi menurut saya jalur keamanan sangat diremehkan, tidak cukup diartikulasikan. Militerisasi Krimea jelas merupakan ancaman utama saat ini," kata Wakil Pertama Menteri Luar Negeri Ukraina Emine Dzhaparova.

KEYWORD :

Uni Eropa Sanksi Rusia




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :