Sabtu, 20/04/2024 01:16 WIB

Lanjut...! Damayanti Akan Bantu KPK Bongkar Suap DPR Lainnya

Damayanti dalam perkara ini divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap.

Jakarta – Para anggota DPR RI nampaknya harus mulai was-was. Pasalnya, Damayanti Wisnu Putranti, anggota DPR dari Fraksi Perjuangan yang divonis 4,5 tahun penjara kasus suap anggaran di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan beberkan keterlibatan anggota DPR lainnya.

"Kalau untuk urusan adil itu urusan Allah ya, konsekuensi sebagai `justice collaborator` adalah membantu KPK membuka kasus di Komisi V ini sampai gamblang, sampai selesai," kata Damayanti usai sidang pembacaan vonis di pengadilan Tindak Pidana Koruspi (Tipikor) Jakarta.

Damayanti dalam perkara ini divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap 278.700 ribu dolar Singapura dan Rp1 miliar sebagai komisi pengurusan program aspirasi di Kementerian PUPR.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta agar Damayanti divonis penjara selama 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.

"Terima kasih kepada majelis, jaksa penuntut umum, kepada pimpinan KPK khususnya,  karena justice colabolator saya dikabulkan, itu kunci sekali buat saya. Konsekuesnsi sebagai `justice colabolator adalah saya harus kooperatif kepada KPK, saya harus siap bekerja sama dengan KPK," tambah Damayanti.

Namun Damayanti belum memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut. Majelis hakim yang terdiri atas Sumpeno, Mas`ud, Baslin Sinaga, Titik dan Sigit Herman Binaji menilai bahwa Damayanti membuka peran-peran terdakwa dan tersangka lainnya.


KEYWORD :

KPK Kasus suap Damayanti Wisnu Putranti DPR Jurnas.com




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :