Jum'at, 19/04/2024 08:00 WIB

Ikut Deklarasi KAMI, BPPRI Desak Pemerintah Pulangkan Dubes Palestina

Zuhair Al-Shun mencatatkan noktah hitam karena menghadiri Deklarasi KAMI yang bertujuan memakzulkan Pemerintahan Indonesia yang sah.

Deklarasi KAMI, 18 Agustus 2020 yang dihadiri Dubes Palestina Zuhair Al-Shun

Jakarta, Jurnas.com - Perkumpulan Benteng Putra Putri Republik Indonesia (BPPRI) mendorong pemerintah RI untuk mengambil tindakan tegas terhadap Duta Besar Palestina untuk Indonesia, Zuhair Al-Shun, yang secara tidak etis menghadiri deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) pada 18 Agustus 2020.

Ketua Umum BPPRI Franky L Manuhutu bersama Sekjen BPPRI Shinta Hudiarto dalam keterangannya menegaskan, kehadiran Zuhair dalam deklarasi KAMI sangatlah tidak etis dan menodai hubungan baik Indonesia-Palestina yang selama ini terjalin.

Di saat hubungan kedua negara yang harmonis, kata Franky, Zuhair Al-Shun justru mencatatkan noktah hitam karena menghadiri Deklarasi KAMI yang sarat muatan politis, bahkan bertujuan memakzulkan Pemerintahan Indonesia yang sah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo sebagai kepala Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

"Zuhair Al-Shun yang pada acara tersebut bertindak sebagai Duta Besar Palestina telah bertindak di luar etika, karena secara langsung telah mencampuri urusan politik dalam negeri NKRI," ujar Franki.

Ia menilai Zuhair sebagai Dubes Palestina mustahil tidak mengetahui kegiatan yang akan dihadirinya. Karena itu, tindakannya jelas telah mengkhianati hubungan diplomatik dan persahabatan Indonesia – Palestina.

Bagi Franki, klarifikasi dan permintaan maaf saja tidak cukup, karena sebagai seorang diplomat, tentunya beliau dan team penasehatnya dapat membaca situasi dan sedikit banyak mencoba memahami apa yang sedang terjadi di negara tempatnya ditugaskan.

"Setidaknya beliau harus berusaha menghindari tindakan-tindakan yang berdampak memperkeruh hubungan diplomatik kedua negara," tegas Franky.

Atas dasar itu, Franky selaku Ketua Umum BPPRI meminta Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini diwakili Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, agar mengambil tindakan tegas dan segera, meminta kepada Pemerintah Palestina agar menarik atau memulangkan Zuhair Al-Shun dari tugasnya sebagai Duta Besar Palestina untuk Indonesia.

"Sekaligus mengganti Zuhair Al-Shun dengan pejabat lain yang lebih kredibel serta mampu bersikap netral dengan tidak mencampuri urusan politik dalam negeri NKRI," kata Franky.

Franky menilai, kejadian bergolaknya politik tanah air yang akhir-akhir ini semakin muncul ke permukaan adalah akibat adanya pembiaran terhadap sikap Intoleransi dan Radikalisme yang berkembang di masyarakat.

Jika hal ini terus berlanjut, jelas Franky, bukan tidak mungkin keadaan akan semakin tidak terkendali.

Karena itu, BPPRI menuntut Pemerintah untuk tidak saja waspada, tetapi harus berani mengambil sikap dan tindakan tegas terhadap gerakan Radikalisme Trans-Nasional seperti HTI, ISIS, AL-Qaeda dan lain-lain beserta organisasi-organisasi afiliasinya di Indonesia.

"Pemerintah harus berani membubarkan dengan paksa ormas-ormas yang tidak berazaskan Pancasila dan UUD 1945, termasuk menghentikan gerakan-gerakan pecahannya yang sangat berpotensi menciptakan kekacauan dan disintegrasi bangsa," tegas Franky.

Sebagai informasi, Perkumpulan Benteng Putra Putri Republik Indonesia (BPPRI) merupakan ormas yang didirikan secara resmi berdasarkan Akta N0. 04 tanggal 28 Februari 2020 dengan SK Menkumham RI No. AHU-0001874.AH.01.07 Tahun 2020 tertanggal 04 Maret 2020.

Organisasi BPPRI bergerak khusus untuk membantu pemerintah dalam mengatasi Intoleransi dan Radikalisme di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pada hari ini, Senin, 24 Agustus 2020, BPPRI mengadakan acara Aksi Damai berkaitan dengan tindakan melanggar etika diplomatik yang telah dilakukan oleh seorang Zuhair Al-Shun yang menjabat sebagai Duta Besar Palestina untuk Indonesia.

KEYWORD :

Zuhair Al-Shun Duta Besar Palestina Perkumpulan Benteng Putra Putri Republik Indonesia KAMI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :