Rabu, 24/04/2024 21:09 WIB

HNW: DPR Harus Dengarkan Seluruh Elemen yang Menolak RUU Ciptaker

HNW menyebutkan dari sudut konstitusi dan hirarki perundangan salah satu yang bermasalah secara mendasar dan belum ada perbaikan hingga saat ini adalah Pasal 170 RUU Ciptaker.

Wakil Ketua MPR RI Dr. H.M. Hidayat Nur Wahid, M.A (HNW). (Foto: MPR)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengapresiasi kesepakatan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dengan sejumlah organisasi buruh seperti KSPI dan KSPSI terkait koreksi serta perbaikan klaster ketenagakerjaan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja (RUU Ciptaker).

Namun, Hidayat juga meminta DPR memperhatikan koreksi dan keberatan sejumlah elemen bangsa lainnya terkait RUU itu.

“Beberapa kesepakatan yang mengakomodasi koreksi dan kepentingan buruh, KSPSI dan KSPI itu perlu diapresiasi. Dan DPR juga harus konsekuen melaksanakan kesepakatan itu, dengan memasukkannya ke dalam aturan perundangan. Selain itu, demi kemaslahatan semuanya, DPR perlu mendengarkan dan mengakomodasi banyak kritik dan penolakan dari elemen-elemen bangsa lainnya, seperti yang disampaikan oleh Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama dan Majelis Ulama Indonesia,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Senin (24/8).

Menurut HNW, persoalan yang ada dalam RUU Ciptaker tersebut bukan hanya ketentuan yang ada dalam klaster ketenagakerajaan, melainkan ada banyak substansi yang bermasalah dan menimbulkan penolakan dari berbagai elemen bangsa.

Seperti masalah Pers,  Jaminan Produk Halal, Lingkungan Hidup, Pendidikan, hingga Hubungan Pusat dengan daerah.

Lebih lanjut, HNW menyebutkan dari sudut konstitusi dan hirarki perundangan salah satu yang bermasalah secara mendasar dan belum ada perbaikan hingga saat ini adalah Pasal 170 RUU Ciptaker.

Karena pasal, tersebut memberi kewenangan berlebih kepada Pemerintah, dengan melegalkan ketentuan yang tak sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945, sekaligus men-downgrade dan merampas kewenangan konstitusional DPR dalam proses legislasi.

Ketentuan Pasal 170 ayat (1) yang kontroversial itu berbunyi, “Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan / atau mengubah ketentuan dalam undang-undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini.”

Sedangkan, Pasal 170 ayat (2) menyebutkan perubahan ketentuan dalam UU itu dilakukan melalui peraturan pemerintah (PP) dan untuk itu pada ayat (3) menyebutkan Pemerintah dapat berkonsultasi dengan Pimpinan DPR," kata Hidayat lagi.

HNW menyebut, ketentuan itu jelas-jelas tak sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang, dan peraturan pemerintah ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Bukan justru untuk mengubah undang-undang sebagaimana dalam RUU tersebut.

Selain itu, dalam pembuatan / perubahan suatu UU, bila itu inisiatif dari Pemerintah, maka Pemerintah tidak cukup hanya “dapat berkonsultasi dengan Pimpinan DPR” sebagaimana dalam RUU tersebut, melainkan “wajib” membahasnya dengan DPR, bukan sekadar dengan Pimpinan DPR.

Lebih lanjut, HNW meminta agar DPR cermat dan tidak tergesa-gesa dalam membahas RUU inisiatif Pemerintah ini, tapi DPR juga harusnya menyelamatkan hak konstitusional DPR dalam kuasa membuat UU, dengan mengkritisi munculnya Pasal 170 RUU Ciptaker itu.

“Itu pasal yang sangat bermasalah, dan bertentangan dengan UUD, menumpuk kekuasaan makin dominan di eksekutif, dan potensial membajak hak konstitusional DPR dalam kuasanya membuat UU. Karena itu sewajarnya DPR menolak, mengkoreksi dan mengusut tuntas,” ujarnya.

HNW menuturkan, awalnya pemerintah melalui menteri koordinator politik, hukum dan keamanan (menkopolhukam) menyebut isi pasal 170 itu salah ketik. Namun, beberapa waktu lalu, salah seorang tim perumus RUU Ciptaker menyatakan bahwa saat disusun di pemerintah ketentuan itu bukan salah ketik, tetapi justru memang sengaja dibuat seperti itu untuk memudahkan pemerintah.

Karenanya naskah RUU yang dikirim ke DPR juga tidak mengalami perbaikan pengetikan, bukti bahwa memang tidak ada salah ketik, melainkan bahwa ketentuan yang tercantum dalam pasal 170 RUU itu memang sikap dasar pemerintah.

“Jelas kalau begitu patut diduga ada unsur kesengajaan untuk mendapatkan legitimasi RUU sekalipun melanggar UUDNRI 1945. Kesengajaan melanggar UUD seperti ini mestinya tidak dibiarkan, apalagi dilegitimasi dengan persetujuan. Padahal dengan tetap mengikuti ketentuan UUD secara benar, tetap saja spirit dan terobosan Cipta Kerja tetap bisa dilakukan,” tuturnya.

Oleh karena itu, lanjut HNW, sebagai bukti ketaatan kepada hukum dan UU, seharusnya penyimpangan seperti dalam pasal 170 itu ditolak, dikoreksi dan diusut tuntas.

“Bahkan, bila perlu risalah pembahasan ketika di internal pemerintah agar dibuka ke publik, untuk memastikan apakah benar-benar ada unsur kesengajaan itu, dan apa motifnya? Untuk memastikan bahwa terobosan untuk cipta kerja dan investasi justru perlu bersesuaian dengan aturan perundangan, tidak malah membuat celah pelanggaran, apalagi yang mendasar seperti dalam pasal 170 itu,” pungkasnya.

KEYWORD :

Kinerja MPR Hidayat Nur Wahid RUU Ciptaker DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :