Sabtu, 20/04/2024 08:48 WIB

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara

Mantan Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan divonis enam tahun penjara atas kasus suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Eks Komisiner KPU, Wahyu Setiawan

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan divonis enam tahun penjara atas kasus suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Dalam sidang yang dilakukan secara virtual tersebut, Ketua Hakim Susanti Arsi Wibawani memvonis Wahyu Setiawan enam tahun serta diwajibkan membayar denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

"Mengadili satu, menyatakan Wahyu Setiawan telah bersalah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer yang melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua," kata Susanti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/8).

Selain Wahyu, Ketua Hakim pun memvonis eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dengan kurangan penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp150 juta subsider empat bulan.

"Menyatakan terdakwa dua Agustiani Tio Fridelina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ucapnya.

Wahyu terbukti melakukan tindak pidana korupsi karena menerima suap sebesar Rp600 juta dari Saeful Bahri guna menetapkan caleg PDIP Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW. Uang tersebut diterima melalui Agustiani sebagai perantara.

Selain itu, Wahyu pun terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp500 juta terkait seleksi anggota KPU daerah Papua Barat periode 2020-2025.

Uang tersebut di berikan melalui Rosa Muhammad Thamrin Payapo guna mengupayakan orang asli Papua terpilih menjadi anggota KPUD.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Wahyu juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana.

KEYWORD :

Kasus Korupsi KPK Vonis Komisioner KPU Wahyu Setiawan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :