Jum'at, 19/04/2024 17:55 WIB

Revisi PP `Holding BUMN` Dijanjikan Tuntas 10 hari

Revisi PP tersebut nantinya akan menjadi referensi hukum untuk Peraturan Pemerintah lainnya di masing-masing sektor holding BUMN

Kantor Kementerian BUMN (Istimewa)

Jakarta -Pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.

Revisi PP tersebut nantinya akan menjadi referensi hukum untuk Peraturan Pemerintah lainnya di masing-masing sektor holding BUMN. "Mengenai PP Nomor 44 Tahun 2005, kita akan selesaikan dalam sepuluh hari ini," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (26/9/2016).

Selain itu, Kementerian BUMN, kata Darmin, perlu benahi beberapa sektor yang belum siap.  Yang siap saat ini, pada sektor energi dibandingkan sektor pangan, logistik, keuangan, pertambangan dan infrastruktur.

"Walaupun targetnya ada enam holding, belum semuanya siap. Ini persiapan Kementerian BUMN, yang sudah siap holding sektor energi dan yang relatif sudah siap perbankan dan tambang," kata Darmin dalam rapat koordinasi pembahasan perusahaan induk BUMN.

Hadir dalam rapat di antaranya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri BUMN Rini Soemarno, Wakil Sekretaris Kabinet Ibnu Purna, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Muhammad Saptamurti, Sekretaris Kemenko Perekonomian Lukita Dinarsyah Tuwo dan perwakilan pejabat dari kementerian/lembaga terkait.

Sementara itu, dari enam sektor yang diusulkan, holding BUMN di sektor pangan dinilai paling lemah. "Konstelasi holding di sektor pangan yang paling belum siap, padahal itu perlu sekali," ucap Darmin.

Dia menyarankan pengembangan "holding" tidak perlu selesai semua karena akan memakan waktu lama, misalnya, sektor pangan yang memang membutuhkan banyak hal yang perlu direncanakan dengan matang. "Tidak harus diumumkan mulai dilaksanakan sekaligus semua. Bisa saja kalau dua yang siap ya dua, tiga ya tiga," ucap Darmin.

Dalam rapat koordinasi pembahasan perusahaan induk BUMN tersebut, pihak-pihak yang terlibat juga telah mempertimbangkan mengenai berbagai macam keuntungan dan permasalahan.

Sementara itu, Menteri BUMN Rini Soemarno memastikan pembentukan perusahaan induk sektor enegi yang menggabungkan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) dan PT Pertamina (Persero) segera terwujud.

"Pada dasarnya secara konsep itu dapat diterima, namun ada banyak hal yang juga masih harus kami selesaikan," kata dia.

Secara keseluruhan, Rini menegaskan pembentukan holding ini tidak hanya menguntungkan perusahaan induk, namun juga memberikan profit bagi BUMN yang tergabung dalam holding tersebut.

KEYWORD :

Holding BUMN Menko Perekonomian Darmin Nasution Revisi PP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :