Sabtu, 20/04/2024 02:59 WIB

PSBB Tangerang Selatan Diperpanjang Hingga 6 September

Kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan baru mencapai 83%,  belum mencapai angka ideal yang ditargetkan, yakni 90%

Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany

Ciputat, Jurnas.com - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany perpanjang kembali masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari. Ini menindaklanjuti keputusan Gubernur Provinsi Banten yang memperpanjang PSBB di wilayah Tangerang Raya pada Minggu (23/8/2020).

"Perpanjangan PSBB sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Banten bersama dengan pimpinan daerah di seluruh Tangerang Raya," ujar Airin dalam keterangan tertulis, Senin (24/8/2020).

PSBB jilid kesembilan di wilayah Tangsel ini akan diterapkan selama dua pekan mulai Senin sampai 6 September mendatang. Menurut Airin, pembatasan yang diterapkan saat ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Jadi bagaimana kita menyadarkan bahwa memakai masker, menjaga jarak bukan lagi menjadi keharusan melainkan menjadi kebutuhan," lanjut Airin.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel sudah menerapkan PSBB jilid kedelapan selama dua pekan sejak 9 Agustus sampai 23 Agustus 2020. Saat itu, keputusan perpanjangan PSBB diambil karena mempertimbangkan potensi penularan Covid-19 yang masih cukup tinggi.

Selain itu, kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan baru mencapai 83%,  belum mencapai angka ideal yang ditargetkan, yakni 90%.

Asal tahu saja, total kasus positif Covid-19 di Kota Tangsel hingga kemarin tercatat 726 kasus. Dari jumlah tersebut, 602 pasien dinyatakan sembuh.

Angka kesembuhan bertambah empat dari data terakhir pada Sabtu (22/8), yakni 598 pasien. Sedangkan angka kematian akibat Covid-19 tidak bertambah, tetap 45 orang.

Saat ini, terdapat 79 pasien positif Covid-19 di wilayah Tangsel yang masih dirawat atau isolasi mandiri.

KEYWORD :

Airin Rachm Diany Tangerang Selatan PSBB




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :