Jum'at, 19/04/2024 13:17 WIB

Damayanti `Kasus Suap` Divonis 4,5 Tahun Penjara

Damayanti dinyatakan terbukti bersalah menerima suap terkait proyek‎ jalan di Maluku dan Maluku Utara di Kementerian PUPR

Damayanti Whisnu Putranti (antaranews)

Jakarta - Mantan anggota Komisi V DPR Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti‎ divonis empat tahun enam bulan dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Damayanti dinyatakan terbukti bersalah menerima suap terkait proyek‎ jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Mengadili memyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama," ucap Majelis Hakim yang diketuai Sumpeno saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/9/2016).

Majelis menilai, Damayanti terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, Majelis menimbang hal yang meringankan, yakni Damayanti berlaku sopan, mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, berterus terang, wakil rakyat yang perjuangkan aspirasi kampung nelayan dan infrastruktur di dapilny, punya tanggungan keluarga, serta mengembalikan uang ke negara.

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi dan merusak demokrasi yang membuat check and balance antara eksekutif dan legislatif menjadi tidak efektif," ucapnya.

‎Adapun vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut Damayanti dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Yanti.

KEYWORD :

KPK korupsi Damayanti Whisnu Putranti SIdang Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :